Polsek Maron Tangkap DPO Kasus Percobaan Pembunuhan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 15 Jun 2021 11:26 WIB

Polsek Maron Tangkap DPO Kasus Percobaan Pembunuhan

PERCOBAAN PEMBUNUHAN: Babul Bahri, diamankan Polsek Maron dan Satreskrim Polres Probolinggo lantaran disangka melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang dosen. (foto: istimewa)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Maron berhasil mengamankan Babul Bahri, warga Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Pria usia 37 tahun itu diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap seorang dosen.

Diketahui, dosen tersebut bernama Hamim Wajdi, 45, warga Desa Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Ia mengajar di salah satu Kampus di Probolinggo, dan memiliki rumah di Dusun Paleran, Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengungkapkan, pelaku diamankan di rumahnya, Minggu (13/6/2021) Sekira pukul 21.15 WIB. Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan, yaitu Unit Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Maron. "Pelaku sempat buron," katanya pada tadatodays.com, Selasa (15/6/2021).

Kejadian bermula saat korban berniat ingin menjual rumahnya secara online, yang terletak di utara SMPN 1 Maron. Kemudian pada Sabtu (23/1/2021), sekira pukul 23.49 WIB, korban mendapatkan pesan singkat whatsapp dari orang tak dikenal.

Dalam pesannya, orang tersebut mengaku bernama A'at dan berniat ingin membeli rumah korban. Setelah lama berbincang, orang itu mengajak korban bertemu pada Rabu (3/2/2021).

Karena posisi korban masih mengajar, korban meminta bertemu di siang hari dan meminta orang yang mengaku A'at itu untuk menunggu di jalan dekat dengan rumahnya. Dalam obrolan via whatsapp itu, A'at mengaku tidak bisa datang sendiri, ia menyampaikan kalau anaknya yang bakal datang untuk bertemu "Saya nyuruh anak saya, nanti saya menyusul," ucap samiran, menirukan pesan yang ditulis A'at.

Tepat pada pukul 13.25 WIB, korban bertemu dengan seseorang yang menunggunya. Korban mengira kalau orang itu adalah anak dari A'at, seorang yang menghubunginya di whatsapp. Tanpa banyak tanya, korban langsung mengajak orang tersebut untuk melihat rumah yang hendak ia jual.

Namun sayang, setelah korban menuju dapur untuk diperlihatkan, orang tersebut justru menjerat leher korban dari belakang menggunakan kabel. Beruntung korban berhasil memberontak, dan langsung keluar untuk mencari pertolongan. "Lalu korban melapor ke Polsek Maron," Lanjut Samiran.

Dari Laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama pelaku. Ketika hendak ditangkap, pelaku justru melarikan diri hingga kepolisian memasukan namanya di buku Daftar Pencarian Orang (DPO) polsek setempat.

Setelah mendapatkan informasi kalau pelaku sedang berada di rumahnya, kepolisian langsung meringkusnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 dan atau 340 jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena kasus tersebut merupakan percobaan pembunuhan, maka ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pidana penbunuhan itu sendiri.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku. Polisi juga mengembangkan untuk mengetahui, apakah pelaku beraksi sendirian atau masih ada orang lain. (zr/don)


Share to