Proyek RS Baru Probolinggo, Dewan Minta Tender Segera Dilaksanakan

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Tuesday, 22 Sep 2020 19:47 WIB

Proyek RS Baru Probolinggo, Dewan Minta Tender Segera Dilaksanakan

MENUNGGU: Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto saat ditemui oleh Tadatodays.com.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi III DPRD Kota Probolinggo memastikan akan mendukung penuh pembangunan rumah sakit baru di Kota Probolinggo. Hanya saja, komisi yang diketuai Agus Riyanto tersebut meminta tander proyek segera diselesaikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan saat rapat dengan pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Senin (22/9/2020).

“RDP ini perlu kami lakukan dengan ULP Barang dan Jasa tentang tender rumah sakit yang baru. Karena banyak berita simpang siur,” terang Agus, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo.

Politis DPC PDI Perjuangan Kota Probolinggo itu mengaku Komisi III ingin tahu sejauh mana kebenanaran berita-berita tersebut. “Karena memang aturannya sudah jelas, ya kami serahkan kepada mereka. Jadi kalau ada sanggahan atau berita semacam ini, ya sudah jawab saja sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya.

Menurutnya bahwa semua tidak bisa dimain-mainkan. Karena di dalam ULPBJ tersambung kepada KPK dan Kejaksaan Negeri. “Kalau memang ada apa-apa ya mereka yang bertanggungjawab," jelasnya.

Pihaknya juga memberiakan saran kepada ULPBJ bahwa apapun yang masuk berupa saran atau berita-berita, silahkan dijawab sesuai kenyataan yang ada. Proyek RS baru, saat ini sifatnya  masih tender. “Siapapun pemenang tender itu, baru kita berhubungan denga Dinas PUPR, dalam rangka pelaksanaan proyeknya. Karena DPUPR itu menerima hasil lelang, yang menentukan siapa pemenang kan Pokja dan ULPBJ,” ungkapnya.

Saat ini proyek RS baru masih dalam tahap masa tunggu kontrak. Jika kontrak tersebut sudah clear, Komisi III dengan DPUPR berhubungan dalam pelaksanaan proyeknya. Sebelumnya memang sudah ada lima item sanggahan dalam lelang tersebut. Bahkan sudah dijawab semua oleh ULPBJ Kota Probolinggo. “Bahkan ada waktu sanggah banding selama lima hari, itu sudah dilewati. Sekarang sudah dilimpahkan kepada DPUPR, tetapi belum kontrak. Berarti belum ada pemenang. Nanti kalau sudah kontrak tandatangan kerja SPK, baru nanti PUPR dengan kita. Apa dikerjakan, anggarannya bagaimana, dan sebagainya,” pungkasnya. (hla/hvn)


Share to