PT AFU Terancam Ditutup, Jika Tak Laksanakan Rekom

Mochammad Angga
Thursday, 12 Dec 2019 06:06 WIB

RDP: Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo mengadakan hearing atau rapat dengar pendapat yang membahas limbah pabrik PT. AFU.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo merekomendasikan penutupan pabrik asbes, PT AFU (Amak Firdaus Utama). Hal itu dilakukan setelah banyaknya pelanggaran yang dilakukan pabrik itu dalam hal pengolahan limbah.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri warga RT 8 dan RW 8/7 Kelurahan Sukabumi, Kec. Mayangan terungkap sejumlah fakta. Di antaranya keluhan warga yang merasa tak pernah dilibatkan dalam kegiatan pabrik.
Yanto warga setempat mengatakan, selama pabrik berdiri, warga tidak pernah mendapat keuntungan. Malah karena aktivitas pabrik, warga kerap mendapat bising, debu hingga retak pada dinding rumah.
"Dampak yang kami terima yakni getaran dari mesin produksi, rumah mengalami keretakan. Suara bising dikibatkan oleh aktivitas pabrik dan sampai debu yang beterbangan," jelasnya di hadapan anggota dewan.
Selain itu, PT AFU juga jarang memberikan CSR (Corporate Social Responsibility) kecuali ketika menjelang pemilihan calon legislatif tahun lalu.

Sementara itu, Kabid Tata dan Penataan Lingkungan pada DLH, Heru Margyanto mengatakan pihaknya telah merespon pengaduan warga pada awal tahun lalu. DLH kemudian meneruskan laporannya ke DLH provinsi yang kemudian melakukan verifikasi lapangan pada 21 Maret 2019 lalu.
DLH Jatim kemudian merekomendasikan agar Walikota Habib Hadi memberi sanksi administratif kepada PT AFU. Sanksi akan diberikan jika PT AFU masih belum melakukan seperti yang diisntruksikan DLH Jatim. Seperti melakukan uji kualitas air limbah setiap bulan.
Selain itu, pihak industri belum memiliki izin pembuangan air limbah dan belum mengajukan izin pembuangan air limbah. “Dalam surat rekomendasi DLH Jatim, PT AFU melanggar pasal 20 ayat (3) huruf b UU Nomor 32/2002 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta, pasal 40 ayat (1) PP Nomor 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air,” jelasnya.
Direktur PT AFU, A. Rudiyanto mengatakan pihaknya berjanji akan segera melakukan kroscek terkait rumah milik warga yang retak. Ia pun berjanji akan melaksanakan apa yang diminta DLH Jatim.
Sementara itu, Agus Riyanto mengatakan DPRD hanya memberi batas waktu 10 hari untuk dilakukan perbaikan. "Jika tidak selesai dalam batas waktu yang diberikan, perusahaan akan ditutup atau dihentikan sementara aktivitasnya. (ang/hvn)

Share to
 (lp).jpg)