Puk Ami-Ami Klarifikasi, Kembalikan 7 Ijazah Karyawan

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 20 Jan 2023 16:25 WIB

Puk Ami-Ami Klarifikasi, Kembalikan 7 Ijazah Karyawan

KLARIFIKASI: Manajemen Toko Puk Ami-Ami saat klarifikasi soal penahanan ijazah karyawan. (Foto Disnaker Kota Probolinggo)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Manajemen toko pakaian dan peralatan anak dan bayi Puk Ami-Ami, Kota Probolinggo Jumat (20/1/2023) melakukan klarifikasi soal penahanan ijazah para karyawannya. Termasuk milik Vira Ayu Febrianti, yang dibawa ke rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Rabu (18/1/2023) lalu.

Mulanya, Ririn selaku staf admin toko yang berada di Jl. Dr. Soetomo menyatakan tidak ada  penahanan, melainkan dititipkan. "Bukan menahan, tapi dititipkan di kami," katanya, Jumat. 

Kemudian ia juga mengatakan, di awal interview dengan karyawan, memang ada penyerahan ijazah asli. "Kalau mau jadi karyawan kami memang gitu. Kami bicarakan di awal kok," ucapnya. Sehingga ia mengatakan bahwa, penahanan itu tidaklah benar.

Selain membantah penahanan ijazah milik Vira, ia juga tidak membenarkan adanya gaji yang tidak sesuai kontrak. Bahkan, Ririn mengatakan Vira terekam sebagai karyawan yang tidak baik. "Sering tidak masuk kerja, apalagi hari Jumat, Sabtu, Minggu," terangnya.

MEDIASI: Disnaker Kota Probolinggo memediasi pengembalian ijazah karyawan Toko Puk Ami-Ami. (Foto Disnaker Kota Probolinggo)

Ia juga bercerita awal mula Vira memilih mengundurkan diri dari toko. Menurutnya, pengunduran diri Vira dengan tanpa konfirmasi apapun. "Jadi dia mengajukan surat resign tanggal 17 Oktober 2022, tanpa omongan. Setelah itu terakhir masuk tanggal 18 November 2022, tanpa pamitan baik-baik," ucapnya.

Kemudian di bulan Desember, Vira bersama saudaranya mendatangi toko untuk meminta ijazah. "Saya ada di luar kota, gimana mau ngasih, keluar aja gak pamit," terangnya.

Ia juga menjelaskan gaji yang sebelumnya menurut Vira, tidak sesuai kontrak. Ririn menjelaskan sistem gaji karyawannya, dihitung dari tanggal 20-19. Sedangkan Vira, masuk kerja mulai tanggal 2 September. "Jadi dihitung jumlah hari," ucapnya.

Alhasil, Vira hanya mendapat Rp 650 ribu. Penyebutan gaji Rp 1.850.000 adalah gaji insentif. Karyawan yang bekerja dengan disiplin, berkelakuan baik dan target bisa tercapai. Sedangkan Vira terekam dengan kerja tidak baik. "Disini absen itu pakai finger print, jadi gak bisa bohong," katanya.

Selanjutnya, pada Kamis (29/1/2023) bersama Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Probolinggo ijazah yang masih di toko dikembalikan pada masing-masing karyawan. Terhitung sebanyak 7 ijazah yang ditahan. "Karyawannya ada 15," ujar Budiono Wirawan, Kepala Disnaker.

Hasil mediasi itu, Disnaker tidak menutup atau mencabut izin toko, sesuai rekomendasi Komisi III, DPRD Kota Probolinggo. "Klir sudah masalahnya," tuturnya. (alv/why)


Share to