Puluhan Perempuan Laporkan Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Arisan Online

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 07 Apr 2021 16:21 WIB

Puluhan Perempuan Laporkan Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Arisan Online

ARISAN ONLINE: Sejumlah anggota arisan online yang mengaku ditipu oleh pengelola arisan, melapor ke Polres Probolinggo Kota, Rabu (7/4).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Puluhan ibu di Kota Probolinggo melaporkan kasus dugaan penipuan berkedok arisan online milik perempuan bernama Evi Sufairul Misti Ayu, 27 warga Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, ke Polres Probolinggo Kota, Rabu (7/4/2021). Dalam kasus ini, sekitar 50 orang yang mengikuti arisan tersebut mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta.

Sebelum ke mapolres, mereka berkumpul guna menandatangani surat kuasa kepada pengacara Djando Gadohoka, di Jl. Supriyadi, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo sekira pukul 11.30 WIB.

Perwakilan pelapor, Munawaroh, 34, warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, yang merugi jutaan rupiah menjelaskan, pelaku diduga membawa kabur uang arisan anggota sekitar Rp 400 juta.

Ia mengatakan, dalam arisan tersebut sistem yang digunakan yakni turunan. Dalam sistem turunan itu, besaran uang anggota yang disetor kepada Evi selaku pengelola bervariasi. Mulai dari Rp 3 juta, Rp 15 juta dan Rp 36 juta.

Selanjutnya, uang tersebut dicairkan sesuai nomor urut yang diminta anggota dan tidak dilakukan secara acak.

Munawaroh mengatakan, ia bersama puluhan anggota sebelumnya telah meminta iktikad baik Evi untuk melanjutkan arisan. Namun saat anggota mendatangi rumahnya, Evi tidak ada. "Kami sudah minta keterangan ke suaminya, tapi tidak ada yang tahu," katanya.

Munawaroh juga menyampaikan, di tahun pertama pengelolaan arisan tidak ada masalah. Akan tetapi pada tahun kedua ini sejak bulan Januari sampai Maret, Evi dikabarkan kabur. "Kita mau minta keadilan untuk uang kita dikembalikan," ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Djando, mengatakan Evi melarikan diri dengan membawa kabur uang member arisan online. Saat dilakukan mediasi, Evi sudah tidak ada di rumahnya. Bahkan, Evi yang juga karyawan di salah satu pabrik kayu di Kota Probolinggo itu juga sudah tidak bekerja.

Djando menerangkan, pihaknya melaporkan Evi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. "Diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP," kata Djando.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut.

Selanjutnya, laporan itu akan diperiksa terlebih dahulu. (ang/don)


Share to