Rapat DPRD Kabupaten Probolinggo Berjalan Alot, Sugito Pingsan

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Wednesday, 06 Apr 2022 16:28 WIB

Rapat DPRD Kabupaten Probolinggo Berjalan Alot, Sugito Pingsan

KELELAHAN: Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Nasdem Sugito, dievakuasi keluar dari gedung DPRD setelah ia pingsan saat rapat perombakan AKD.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - DPRD Kabupaten Probolinggo merombak alat kelengkapan dewan (AKD) melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (6/4/2022) siang, di ruang rapat utama kantor DPRD. Rapat ini diwarnai perdebatan alot di kalangan legislator.

Perombakan AKD dilakukan karena sudah memasuki separo masa jabatan anggota DPRD. Sebelum rapat digelar, pimpinan DPRD sudah menyurati masing-masing fraksi untuk menempatkan anggotanya pada struktur AKD yang baru.

Tepat pukul 10.00 WIB, pimpinan dan anggota DPRD memasuki ruang rapat utama. Tak menunggu lama, rapat pun dimulai. Akan tetapi, di awl rapat langsung diwarnai interupsi.

Interupsi ini mencuat bermula dari 2 fraksi, yaitu Fraksi Golkar dan PKB, yang mengaku belum menerima surat undangan paripurna pada hari itu. Hal itulah yang memicu perdebatan panjang.

Tak cukup disitu. Paripurna ini juga diwarnai insiden salah satu anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Sugito pingsan dan terpaksa dibopong keluar dari ruang sidang paripurna menuju ruang transit.

Di ruang transit yang berada tepat di depan pintu ruang paripurna tersebut, mantan PNS Pemkab Probolinggo itu langsung mendapat penanganan medis. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Atas serangkaian kejadian itulah, mulai dari hujan interupsi hingga pingsannya Sugito, rapat paripurna perombakan AKD akhirnya diskors.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan, rapat paripurna di hari itu sejatinya digelar dua agenda. Yang pertama, paripurna LKPJ Bupati tahun 2021 dan paripurna kedua terkait perombakan AKD.

Namun sebelum menggelar rapat paripurna LKPJ, kata Oka, lebih dulu digelar paripurna perombakan AKD. Namun sayang, rapat tersebut diwarnai interupsi dari Fraksi Golkar dan PKB.

Oka mengklaim bahwa pimpinan sudah melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi untuk menempatkan masing-masing anggota dalam mengisi AKD. “Sesuai dengan aturan yang ada, karena sudah waktunya untuk melakukan perpindahan,” tuturnya.

Sementara terkait insiden pingsannya Sugito, Oka menyebutkan bahwa Sugito sebelumnya memang dalam kondisi kurang sehat. Ditambah lagi dengan suasana rapat yang memanas. "Perdebatan panjang itu kemudian membuat pak Sugito kelelahan dan pingsan," kata Oka.

Diketahui, AKD yang akan dirombak itu terdiri dari Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK), serta perombakan posisi anggota dewan di empat komisi. 

Perubahan struktur AKD itu sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat 5, pasal 47 ayat 9, pasal 51 ayat 5 serta pasal 55 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemindahan Alat Kelengkapan Dewan. (mel/don)


Share to