RDP Komisi III Bahas Keluhan Perizinan Usaha Perumahan

Alvi Warda
Alvi Warda

Tuesday, 24 May 2022 17:35 WIB

RDP Komisi III Bahas Keluhan Perizinan Usaha Perumahan

SOAL IZIN PERUMAHAN: Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Probolinggo membahas izin perumahan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi III DPRD Kota Probolinggo pada Selasa (24/5/2022) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas perizinan pengusaha perumahan. Pasalnya, keluhan Paguyuban Pengembangan Probolinggo Raya (P2PR) terkait perizinan tersebut  tidak kunjung menemukan titik terang.

RDP membahasa masalah ini merupakan gelaran kedua. Sebelumnya RDP dengan agenda serupa digelar November 2021 lalu.

Sekitar pukul 10.22 WIB, Sekertaris Komisi III Eko Purwanto membuka rapat. Ia kemudian, menyerahkan jalannya rapat kepada Ketua Komisi III Agus Riyanto. Agus kemudian memberi kesempatan kepada P2PR untuk menyampaikan pedapatnya.

Amnari selaku ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kota Probolinggo menyatakan harapan agar RDP kali ini menemukan titik terang terkait proses perizinan. Menurutnya, ada beberapa stakeholder terkait yang tidak menindak-lanjuti pembahasan perizinan yang sebelumnya sudah didiskusikan.

Selanjutnya, Jhon selaku ketua P2PR menyampaikan ada 80 pelaku usaha properti menggunakan acuan regulasi yang telah ditetapkan. Tetapi menurutnya, regulasi ini belum sepenuhnya diimplementasikan oleh pemerintah tingkat daerah. 

Pendapat itu ditanggapi oleh Kepala DPMPTSP – Naker Kota Probolinggo Muhammad Abbas.  Menurut Abbas, pihaknya hanya bisa menjalankan proses izin yang sudah diatur regulasi. Apabila pengusaha properti memiliki keluhan, ia akan menampungnya, namun tidak bisa mengeksekusi secara langsung.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo Setyorini Sayekti juga menyampaikan pendapatnya. Ia memaparkan, alur perijzinan harus tetap melalui Online Single Submission (OSS).

Apabila ada pengusaha yang memerlukan izin, akan dimasukkan pada modul kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Tentu, proses itu memerlukan persyaratan yang lengkap. Setyorini menambahkan, jika syarat sudah lengkap, proses kerja bisa berdurasi 20 hari.

Sementara, Ketua Komisi III Agus Riyanto pada tadatodays.com menyampaikan RDP ini kembali digelar karena keluhan masih lambatnya perizinan. Hal ini berdampak bagi P2PR tidak bisa melakukan transaksi perbankan. Menurut Agus, OSS sudah jelas mempermudah alur perizinan, asal persyaratannya sudah lengkap.

Akhirnya, di akhir rapat, Komisi III merekomendasikan agar seluruh stakeholder terkait membentuk teamwork untuk menjembatani keluhan dari P2PR. Supaya keluhan itu bisa langsung masuk pada satu wadah. (alv/why)


Share to