Rumah Kosong di Sumberbaru Jember Dijadikan Lokasi Transaksi SS, 9 Orang Diciduk

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 31 Mar 2026 16:21 WIB

Rumah Kosong di Sumberbaru Jember Dijadikan Lokasi Transaksi SS, 9 Orang Diciduk

BB: Barang bukti yang disita Polres Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Sebuah rumah kosong di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember, bukan lagi sekadar bangunan tak berpenghuni. Rumah kosong itu diam-diam dijadikan lokasi transaksi sekaligus konsumsi narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Praktik ini terbongkar setelah Satreskoba Polres Jember melakukan penggerebekan pada Jumat (27/3/2026). Hasilnya, sembilan orang diamankan saat berada di dalam rumah tersebut.

Kasatreskoba Polres Jember Iptu Bagas Dwi Setiawan mengatakan, saat petugas masuk, para pelaku tengah beraktivitas menggunakan sabu. “Di lokasi itu bukan hanya transaksi, tapi juga disediakan tempat untuk memakai. Setiap hari ada aktivitas keluar masuk orang,” ujarnya saat rilis kasus, Selasa (31/3/2026) siang.

SENPI: Senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi, empat senapan angin PCP yang disita Polres Jember.

Dari 9 orang yang diamankan, 2 di antaranya telah ditetapkan sebagai pengedar. Sedangkan 7 orang lainnya masih menjalani asesmen terpadu di BNNP Surabaya untuk menentukan apakah masuk kategori pengguna yang akan direhabilitasi.

Penggerebekan ini bukan tanpa risiko. Polisi menemukan indikasi lokasi tersebut dijaga dengan sistem pengamanan internal. Sejumlah senjata bahkan ditemukan di tempat kejadian.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,85 gram, alat hisap, uang tunai Rp 33,2 juta, serta 15 unit ponsel. Selain itu, polisi juga menyita satu senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi, empat senapan angin PCP, dan 12 senjata tajam seperti celurit, pisau, hingga samurai.

“Ini yang membuat mereka merasa aman. Ada senjata, mereka juga yakin tidak akan digerebek,” kata Bagas.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan menonjol selama Maret 2026. Dalam periode tersebut, Polres Jember mencatat total 15 kasus peredaran narkoba dengan 18 tersangka.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyebut, peningkatan aktivitas peredaran narkotika ini terjadi di tengah momentum pengamanan arus mudik dan balik Lebaran. “Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa peredaran narkoba masih terus berlangsung,” ujarnya.

Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan. Identitas pihak yang diduga sebagai bandar telah dikantongi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup untuk kasus tertentu.

Polres Jember juga mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam. Peran lingkungan dinilai penting untuk memutus rantai peredaran narkoba yang kian adaptif memanfaatkan berbagai celah. (dsm/why)


Share to