Sapi Mahal dan Langka, Pedagang Daging di Kota Pasuruan Mogok Masal

Amal Taufik
Friday, 03 Apr 2026 20:17 WIB

MOGOK: Pedagang daging di RPH Kota Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Aktivitas di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Blandongan, Kota Pasuruan, Jumat (03/4/2026) mendadak mandek. Pedagang dan jagal sapi memilih menghentikan kegiatan sebagai bentuk protes atas kondisi usaha yang dinilai kian tertekan.
Sejak pagi, tidak terlihat aktivitas penyembelihan maupun transaksi daging. Aksi mogok ini dipicu kombinasi persoalan, mulai dari kelangkaan sapi, lonjakan harga, hingga maraknya peredaran daging ilegal yang disebut merusak harga pasar.
Salah satu pedagang, Faisol (41), menyebut kondisi saat ini sudah tidak lagi sehat bagi pelaku usaha resmi. Ia menilai pemerintah belum serius menindak peredaran daging ilegal, termasuk dugaan daging glonggongan yang dijual lebih murah.
“Kami ini jual daging yang jelas asal-usulnya dan layak konsumsi. Tapi di luar sana banyak daging yang tidak jelas, harganya jauh di bawah. Ini yang bikin kami tertekan,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Afnah (38), pedagang asal Kelurahan Trajeng. Ia mengaku kesulitan menjaga harga di tengah mahal dan langkanya sapi, sementara permintaan pasar tetap tinggi.
“Kalau harga dinaikkan kasihan pembeli, tapi kalau dipertahankan kami yang rugi. Kami berharap ada solusi cepat dari pemerintah,” katanya.
Dampak penurunan pasokan juga dirasakan para juru sembelih halal (juleha). Ayatulloh Khumaini (36) menyebut jumlah sapi yang dipotong terus menurun dalam beberapa waktu terakhir.
“Biasanya bisa sampai belasan ekor per hari, sekarang turun. Kalau tidak ada penyembelihan, kami juga tidak punya penghasilan,” ujarnya.


Ketua Paguyuban Pedagang dan Jagal Sapi Kota Pasuruan, Muhammad Syaifulloh, menegaskan aksi mogok dilakukan secara kolektif oleh sekitar 60 pedagang dan 20 jagal. Ia menyebut aksi ini akan terus berlanjut hingga ada solusi konkret.
“Kondisinya sudah berat. Sapi langka, harga tinggi, ditambah daging ilegal masih beredar. Kami tidak punya pilihan selain mogok,” tegasnya.
Sorotan juga datang dari sisi hukum. Advokat Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan, Rifki Hidayat, menilai lemahnya penegakan aturan menjadi akar persoalan.
“Perda sudah jelas mengatur bahwa daging yang beredar harus dari RPH Kota Pasuruan. Tapi di lapangan masih banyak daging yang tidak jelas asal-usulnya dan tidak ditindak,” katanya.
Ia merujuk Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi RPH. Menurutnya, selain merugikan pedagang resmi, praktik tersebut juga berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Pada pasal 5 disebutkan, pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong hewan dengan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesejahteraan hewan kecuali pemotongan untuk kepentingan hari besar keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat.
“Kalau daging itu bukan dari RPH, bisa dikategorikan ilegal. Selain soal retribusi, ini juga menyangkut kesehatan masyarakat karena tidak ada jaminan kelayakannya,” tambah Rifki. (pik/why)



Share to
 (lp).jpg)
