Satgas Tak Larang Salat Tarawih, Tapi ada Syaratnya

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 05 Apr 2021 22:43 WIB

Satgas Tak Larang Salat Tarawih, Tapi ada Syaratnya

PERIBADATAN: Masjid Agung Ar Raudloh di Kota Kraksaan, tetap akan menggelar salat tarawih dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, mengizinkan warga untuk menggelar salat tarawih bersama selama bulan Ramadan tahun ini. Hanya saja, para jamaah diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica menuturkan, sejauh ini Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, masih mengizinkan masyarakat untuk tarawih di masjid.

Tapi, lanjutnya, pengurus masjid dan para jamaah diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat. Seperti, para jamaah diwajibkan menggunakan masker, lalu sebelum masuk masjid juga dilakukan cek point, serta cuci tangan. "Termasuk jaga jarak," kata dokter yang karib disapa Viro ini, Senin (5/4/2021).

Viro juga menjelaskan, saat ini pihak desa terbebani laporan tertulis tentang kegiatan-kegiatan yang berlangsung di desanya. Baik laporan harian ataupun mingguan. Kemudian laporan itu diteruskan kepada kecamatan masing-masing, lalu diteruskan kepada sekertaris daerah, dan terakhir diteruskan ke Bupati Probolinggo.

Menurutnya, alur pelaporan itu diterapkan karena saat ini Pemkab Probolinggo masih tetap melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Sehingga semua kegiatan harus dilaporkan untuk mengantisipasi adanya penularan covid-19. "Termasuk jalannya ibadah di masjid," katanya.

Jika nanti ada salah satu masjid yang diketahui melanggar protokol Kesehatan, maka pihaknya akan menegur dan diberi tindakan tegas apabila teguran tersebut tidak diindahkan. (zr/don)


Share to