Sejumlah Proyek Fisik di Kota Probolinggo Belum Rampung, Ada yang Putus Kontrak, Pelaksana Didenda

Alvi Warda
Tuesday, 30 Dec 2025 20:49 WIB

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo Setyorini Sayekti
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sejumlah proyek pembangunan fisik di Kota Probolinggo belum selesai dikerjakan hingga ujung tahun 2025. Ada yang diputus kontrak, sehingga pelaksana harus didenda.
Sejumlah proyek tersebut menggunakan anggaran pos Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo tahun 2025.
Proyek yang harus putus kontrak tersebut ada dua. Masing-masing ialah pembangunan fisik pondok pesantren Manbaul Ulum Sumbertaman dengan anggaran Rp 497 juta dan gedung Inspektorat Kota Probolinggo dengan anggaran Rp 3,7 miliar. Keduanya gagal dilanjutkan sebab pelaksana tidak mampu mengerjakan.
Selanjutnya, proyek yang belum rampung, yaitu Tugu Batas Kota Triwung Kidul dengan anggaran Rp 394 juta; Revitalisasi Alun-Alun dengan anggaran Rp 8,06 miliar; dan preservasi Jalan Soekarno Hatta-Panglima Soedirman (Soetta-Pangsoed) dengan anggaran Rp 38,8 miliar.

.png)
Sedangkan proyek revitalisasi Rumah Dinas Wakil Wali Kota Probolinggo dengan anggaran Rp 777 juta dinyatakan selesai.
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo Setyorini Sayekti mengatakan beberapa proyek pembangunan yang belum rampung memang diberi tambahan waktu. "Ada dua saja, yaitu pembangunan rumdin Wawali kita berikan tambahan waktu dengan denda, tapi per tanggal 29 dia sudah selesai ya. Kemudian yang satu lagi, tugu batas yang ada di Triwung Kidul itu kita beri tambahan waktu," katanya saat ditemui pada Selasa (30/12/2025) siang.
Untuk proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo dan preservasi Jalan Soetta-Pangsud diperpanjang dengan denda pelaksana. "Dendanya itu satu permil atau sebesar 0,1 persen dari nilai kontrak per hari keterlambatan," tuturnya. (alv/why)





Share to
 (lp).jpg)


