Sempat Langka, Alokasi Pupuk Subsidi 2021 di Banyuwangi Bertambah

Usman Afandi
Usman Afandi

Sunday, 10 Jan 2021 15:00 WIB

Sempat Langka, Alokasi Pupuk Subsidi 2021 di Banyuwangi Bertambah

TERCUKUPI: Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi memastikan stok pupuk subsidi di wilayah tercukupi, sesuai dengan jumlah kebutuhan para petani.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Alokasi pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten BanyuwangI pada tahun 2021 mengalami penambahan. Hal itu berbanding terbalik dengan alokasi pada tahun 2020 lalu, yang sempat mengalami kelangkaan.

 Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, Arief Setiawan saat dikonfirmasi pada Jumat, (8/1/2021) lalu menjelaskan, bertambahnya alokasi pupuk tersebut mengacu pada kebutuhan pupuk pada tahun 2019 lalu. “Kita mengajukan lebih dari tahun 2020, berdasarkan acuan alokasi pupuk pada tahun 2019,” ujar Arief Setiawan.

Arief melanjutkan, alokasi pupuk jenis urea pada tahun 2020 berjumlah 49.335 ton, sementara pada tahun 2021 alokasi pupuk urea bertambah menjadi 59. 511 ton. Lalu, untuk jenis pupuk SP36 alokasi tahun 2020 berjumlah 6.041 ton, sedangkan tahun 2021 bertambah menjadi 14.662 ton atau naik sekitar 8.621 ton. “Untuk urea ada selisih 10176 ton penambahanya,” jelasnya.

Dijelaskan Arief, untuk alokasi pupuk ZA  pada tahun 2021 juga mengalami kenaikan. Pada tahun 2020 jenis pupuk ZA sebanyak 14.923 ton, sedangkan pada tahun 2021 berjumlah 20.548 ton atau naik sekitar 5625 ton.

Jika dua jenis pupuk subsidi di atas mengalami penambahan, berbeda dengan pupuk NPK yang mengalami pengurangan alokasi di tahun 2021. Untuk jatah pupuk NPK pada tahun 2021 mendapat 27.456 ton, sedangkan di tahun 2020 lalu dialokasikan 29.319 ton. “Karena masih ada sisa di tahun 2020,” ungkapnya.

Penambahan jatah alokasi pupuk bersubsidi di Banyuwangi ini, menurut Arief, disesuaikan dengan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). "Semoga cukup," harapnya.

Sementara untuk pendistribusian di tingkat petani, saat ini Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi masih merencanakan skema pembagian jatah pupuk melalui distributor di masing-masing kecamatan "Jadi desa itu akan mengatur didasarkan pada usulannya petugas kami (PPL)," pungkasnya. (usm/don)


Share to