Pupuk Subsidi Turun Harga, DPRD Jember Minta Pengawasan Diperketat

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Friday, 24 Oct 2025 13:01 WIB

Pupuk Subsidi Turun Harga, DPRD Jember Minta Pengawasan Diperketat

TANI: Salah satu petani yang sedang memupuk lahan padi di Kecamatan Mayang, Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - DPRD Kabupaten Jember mendesak Dinas Pertanian, Pupuk Indonesia, dan para distributor untuk memperketat pengawasan penjualan pupuk subsidi. Langkah ini menyusul turunnya harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang ditetapkan Kementerian Pertanian beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, penurunan harga sekitar 20 persen ini seharusnya langsung dirasakan petani, bukan justru dimanfaatkan oleh oknum kios. “Dari laporan yang kami terima, harga di lapangan sering lebih tinggi dari HET. Maka pengawasan harus diperkuat,” ujarnya, Jumat (24/10/2025) siang.

Ia mencontohkan, harga pupuk urea yang sebelumnya di atas Rp100 ribu per sak kini turun menjadi sekitar Rp90 ribu. Namun tanpa pengawasan, harga di tingkat pengecer bisa saja tetap melambung.

Candra meminta petani tidak segan melapor jika menemukan kios yang menjual pupuk subsidi di atas harga resmi atau melakukan praktik penjualan sistem paket (bundling). “Kalau ada penyimpangan, harus segera ditindak,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) agar pupuk benar-benar tersalurkan ke petani yang berhak. Menurutnya, Dinas Pertanian wajib memastikan seluruh petani yang memiliki SPPT masuk dalam data penerima.

“Sekarang masa pemutakhiran RDKK. Jangan sampai ada petani yang punya lahan tapi tidak terdata, karena itu berpengaruh langsung pada haknya mendapatkan pupuk,” katanya.

Lebih lanjut, Candra menambahkan, masih ada temuan penjualan pupuk subsidi kepada pihak non-petani. Untuk itu, ia meminta aparat penegak hukum ikut turun tangan memantau distribusi pupuk di tingkat kios.

“Banyak kasus di lapangan yang menunjukkan pupuk subsidi tidak sampai ke petani. Kalau ini terus terjadi, tujuan kebijakan penurunan harga tidak akan tercapai,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Komisi B akan memanggil Dinas Pertanian, Pupuk Indonesia, dan pihak distributor untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai aturan dan kuota. "Kami akan menggelar pertemuan untuk memastikan distribusi dan kuota pupuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya. (dsm/why)


Share to