Sepeninggal Hamid Rusdi, Gerindra Mulai Proses PAW

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 19 Aug 2021 15:58 WIB

Sepeninggal Hamid Rusdi, Gerindra Mulai Proses PAW

PAW: Ketua DPC Partai Gerindra Kota Probolinggo dr. Aminudin, menyebut bahwa Gerindra mulai memproses PAW sepeninggal almarhum Hamid Rusdi. Usulan nama-nama calon legislator sudah dikirim ke DPP melalui DPD Gerindra Jawa Timur. (foto: istimewa)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - DPC Partai Gerindra Kota Probolinggo mulai memproses Pergantian Antar Waktu (PAW)  Anggota DPRD setempat, pasca meninggalnya legislator Gerindra Hamid Rusdi. yang meninggal dunia lantaran positif Covid-19. DPC Gerindra sudah mengusulkan 9 nama calon pengganti almarhum Hamid Rusdi.

Kesembilan nama itu merupakan calon legislatif dari daerah pemilihan (dapil) 2 saat Pileg 2019 lalu, sama seperti dapil almarhum Hamid Rusdi.

Ketua Umum DPC Kota Probolinggo, dr. Aminuddin mengatakan sebelum tujuh hari masa berkabung meninggalnya Hamid Rusdi, pihaknya tidak mengusulkan nama-nama calon yang akan direkomendasikan oleh DPC ke DPP Partai Gerindra.

Tapi setelah tujuh hari meninggalnya Hamid Rusdi, pihaknya meminta data perolehan suara di dapil 2 ke KPU setempat. Data perolehan suara itu akan diusulkan ke DPP melalui DPD Gerindra Jawa Timur. "Seleksinya ada di DPP," tuturnya.

Pria yang akrab disapa dr. Amin ini menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra, DPC memberitahukan secara resmi melalui surat bahwa ada satu anggota partai meninggal dunia berserta lampiran perolehan suara.

Surat pemberitahuan tersebuat telah dikirim ke DPD pada Senin (9/8) lalu. “Informasi surat itu sudah dikirimkan ke DPP," katanya, Rabu (18/8) siang.

Ketika penentuan nama-nama calon yang direkomendasikan tersebut akan divalidasi oleh DPP, maka DPC selanjutnya akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Kota Probolinggo. Lalu, DPRD selanjutnaya akan bersurat ke KPU setempat.

Nantinya KPU akan menjelaskan perolehan suara di dapil yang akan diproses PAW. Jika data dari KPU itu terdapat sanggahan dari salah satu atau beberapa calon legislatif, maka hal itu akan menjadi kewenangan DPP.

Ditanyakan, bagaimana jika keputusan DPP terkait calon pengisi PAW legislator tidak sesuai dengan data perolehan suara dari KPU, Aminudin menyebut bahwa hal itu tidak masalah. Hal itu mengacu pada Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana jika ada suatu hambatan terkait validasi dan kesetiaan anggota partai, maka akan diputuskan olaeh DPP. (ang/don)


Share to