Setelah Terjerat Kasus Pemalsuan Cek Kosong, Pria Ini Palsukan Hasil Swab

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Tuesday, 10 Aug 2021 21:12 WIB

Setelah Terjerat Kasus Pemalsuan Cek Kosong, Pria Ini Palsukan Hasil Swab

TAK JERA: MAC, saat diintrogasi polisi di hadapan awak media. Saat kasus penipuan cek kosong yang dilakukannya masih berproses, kini ia malah melakukan pemalsuan hasil tes swab palsu.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan tak membuat MAC, 41, jera. Ia masih saja melakukan penipuan, yakni membuat surat hasil swab PCR positif paslu yang dikirim ke penyidik Polres Pasuruan yang hendak memeriksanya.

Ya, MAC yang merupakan seorang kontraktor perumahan itu memalsukan hasil swab PCR dari RSUD Grati yang sudah diubah tanggalnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya tengah memproses MAC dalam kasus tindak pidana penipuan. Sebelumnya, MAC telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. "Tersangka mangkir dengan melampirkan tes swab PCR positif tertanggal 24 Juni 2021," kata Adhi, di Mapolres Pasuruan, Selasa (10/8/2021).

Selang sebulan kemudian, polisi kembali memanggil tersangka. Namun, lagi-lagi ia mangkir dan menyertakan hasil swab PCR positif dari RSUD Grati tertanggal 26 Juli 2021

Karena polisi melihat ada kejanggalan dalam surat hasil swab kedua itu, Satreskrim pun mengkonfirmasi ke RSUD Grati. “Ternyata, pihak rumah sakit tidak pernah mengeluarkan hasil swab untuk tersangka pada tanggal tersebut,” katanya.

Pihak rumah sakit juga menyampaikan, bahwa MAC sudah dinyatakan sembuh dari covid-19 pada tanggal 2 Juli 2021.

Adhi menduga, tersangka memalsukan surat hasil swab PCR tersebut di sebuah warnet. "Penjaga warnet masih kami jadikan saksi," ujarnya.

Adhi menegaskan, motif tersangka memalsukan hasil swab PCR tersebut lantaran ingin menghindari panggilan polisi. Atas tindak pemalsuan hasil swab tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan langsung meringkus tersangka dan ditahan di Mapolres Pasuruan dengan 2 kasus pidana.

Sebelumnya yang bersangkutan tersandung kasus penipuan. Tersangka yang merupakan kontraktor perumahan memberikan cek kosong ratusan juta kepada pelapor.

Sedangkan dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (ang/don)


Share to