Sindikat Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polres Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 15 Aug 2022 10:04 WIB

Sindikat Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polres Probolinggo

NARKOBA: Sindikat terdiri atas 5 orang pengedar sabu-sabu, berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM -  Satuan Resnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan 5 orang sindikat pengedar narkoba, Sabtu (13/8/2022) malam. Lima orang itu diringkus dalam waktu kurang dari sehari. Selain lima pelaku, barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 72,95 gram juga berhasil disita.

Lima pelaku tersebut adalah  Muhammad Ali Makki, 26, warga Desa Liprak Kulon dan Abdul Rahim, 31, warga Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar. Lalu Muhammad Sodik, 29, warga Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto. Berikutnya, Yovi Diantoro, 30, warga Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces, dan Johansah, 33, Desa Kalirejo Kecamatan Dringu.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor WhatsApp 085336338838. Dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Ali asal Desa Desa Liprak Kulon.

Ali diamankan di rumahnya, Sabtu (13/8/2022) malam. Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa dua paket sabu seberat 1,18 gram. "Sabu itu dibungkus plastik dan tisu putih," katanya Minggu (14/8/2022)

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari Abdul Rahim. Alhasil Rahim, diamankan di rumahnya di Desa Blado Wetan beserta barang bukti sabu seberat 10,4 gram. Dari keterangan Rahim, barang tersebut didapat dari Sodik, warga Sepuh Gempol.

Tak menunggu waktu lama, Sodik pun diamankan di rumahnya beserta barang bukti 60,58 gram. Saat itu Sodiq sedang melaksanakan pesta sabu bersama Yovi. "Untuk Yovi ditemukan satu paket sabu seberat 0,79 gram," katanya.

AKP Jayadi menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari lima pelaku berupa sabu-sabu seberat 72,95 gram, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah diisolasi warna hitam. Berikutnya ada pipet berisi sabu, timbangan digital dan handphone yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.

Karena perbuatannya, kelima pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. "Atau paling lama 20 tahun penjara," ujar AKP Jayadi yang mantan Kasat Samapta Polres Probolinggo. (zr/why)


Share to