Soal Legalitas Tim Perumus Debat Pilkada, KPU Jember Tegaskan Tak Ada Manipulasi
Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 05 Nov 2024 15:58 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember angkat bicara terkait legalitas tim perumus debat publik pertama Pilkada Jember 2024. Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni menegaskan bahwa proses pembentukan tim perumus sudah dilakukan sesuai prosedur, tanpa adanya manipulasi atau pelanggaran administrasi.
“Kami ingin meluruskan bahwa proses pembentukan tim perumus untuk pelaksanaan debat tidak ada hal-hal yang dipalsukan. Tidak ada administrasi atau oknum yang memalsukan, jadi semuanya sudah sesuai prosedur,” ujar Dessi, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, Dessi menjelaskan bahwa proses pembentukan tim perumus dilaksanakan melalui rapat pleno. Nantinya diterbitkan surat penetapan dan surat penetapan honor untuk melegalisasi nama-nama yang tergabung dalam tim perumus.
Terkait desakan agar prosedur ini dibuka secara transparan kepada publik, Dessi merasa tidak ada informasi yang simpang siur. Ia yakin semua tahapan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur administratif maupun teknis.
“Kami KPU tidak menganggap ini simpang siur. Kami meluruskan dan memastikan bahwa semua yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dessi menjelaskan terkait pertimbangan dalam memilih tim perumus yang seluruhnya berasal dari Universitas Jember (Unej). Menurutnya, tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan keterlibatan universitas lain. Unej dipilih lantaran dinilai sebagai ikon dari Kabupaten Jember.
“Pertimbangannya karena Unej adalah universitas yang menjadi ikon Jember. Terlebih tidak ada kewajiban untuk mengakomodir seluruh universitas yang ada di Jember,” ungkapnya.
Ke depan, di pelaksanaan debat kedua, KPU akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan debat pertama yang dinilai berjalan lancar. “Secara umum, evaluasi pelaksanaan debat pertama kami sudah cukup sukses dan lancar. Semuanya berjalan sesuai rancangan dan ketentuan, termasuk teknisnya yang sudah dilakukan dengan baik dan tepat,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Muhammad Fawait-Djoko Susanto menilai terdapat banyak kejanggalan pada komponen tim perumus debat perdana pilkada 2024 yeng berlangsung beberapa waktu lalu. Mereka mendesak KPU untuk melakukan perombakan.
Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Gogot Cahyo Baskoro menyebut terdapat beberapa hal yang dinilai janggal. Diantaranya, SK tim perumus yang tertera tanda tangan Sekretaris KPU, bukan Ketua KPU Jember.
Gogot mempertanyakan tentang 5 nama tim perumus yang diberikan kewenangan untuk menyusun pertanyaan, dan mengatur teknis debat tersebut. Pasalnya, kelima perumus berasal dari perguruan tinggi yang sama, sehingga dinilai sangat homogen dan kurang mewakili kemajemukan yang ada di Kabupaten Jember.
Kelimanya juga berasal dari latar belakang organisasi yang sama. Sehingga disinyalir menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu. (dsm/why)
Share to