KPU dan Bawaslu Jember Kompak Tolak Permintaan Sumpah, Pansus Pilkada DPRD: Apa yang Ditutupi?

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Monday, 11 Nov 2024 18:04 WIB

KPU dan Bawaslu Jember Kompak Tolak Permintaan Sumpah, Pansus Pilkada DPRD: Apa yang Ditutupi?

PILKADA: Pansus Pilkada 2024 DPRD Jember saat audiensi dengan Bawaslu Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Usai dua kali tidak hadir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember akhirnya menghadiri undangan audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) Pilkada 2024 DPRD Jember, Senin (11/11/2024). Namun demikian, Bawaslu Jember enggan disumpah.

Ketua Pansus Pilkada 2024 DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menyebutkan, pengambilan sumpah ini bukanlah seperti sumpah jabatan atau sejenisnya. Tetapi ini bukti bahwa pernyataan yang disampailan pihak Bawaslu telah sesuai regulasi, tanpa ada keberpihakan dan pesanan pihak manapun.

Inisiatif pengambilan sumpah ini, kata dia, lantaran masifnya pengaduan dugaan pelanggaran yang diterima Pansus Pilkada Dprd terkait netralitas penyelenggara.

"Hampir di seluruh kecamatan, panwascam, pkd, ini sudah kayak tim sukses, bahkan mereka melakukan kanvasing ke salah satu paslon. Padahal seharusnya mereka itu non partisan. Itu meresahkan bagi kami," katanya.

Namun demikian, pihak Bawaslu Jember enggan dan menolak melakukan sumpah yang diinisiasi oleh anggota Pansus Pilkada dengan beberapa alasan. "Kalau Bawaslu tidak mau, ini ada apa? Apa yang ditutupi? Kalau mereka merasa tidak bersalah semestinya tidak ada masalah," tegas Ardi.

Pansus ini juga membahas tentang dana hibah pilkada yang diberikan ke Bawaslu Jember sebesar Rp 35,6 milliar. Ardi mengaku ingin mengetahui peruntukan dan perencanaannya hingga akhir proses Pilkada 2024.

Sementara, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menjelaskan alasannya enggan melakukan sumpah. Menurutnya, pihaknya telah melakukan sumpah jabatan secara kelembagaan. "Ketika kami dilantik, kami sudah di sumpah secara kelembagaan dan kami akan bertugas sesuai sumpah yang kami ucap pada 18 Agustus 2023 di Jakarta itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menolak terkait permintaan Pansus Pilkada DPRD Jember untuk melakukan sumpah netralitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan pilkada serentak 27 November.

Alasan penolakan pengambilan sumpah itu pun senada dengan yang disampaikan oleh pihak Bawaslu Jember. Yakni, lantaran sejak awal menjabat, KPU Jember telah melakukan sumpah jabatan saat sebelum menjalankan tugas.

"Tidak menuju ke arah mau atau tidak mau. Kami juga menghargai lembaga kami KPU RI dan jajarannya yang sudah mengambil sumpah dan menandatangani pakta intregitas. Saya menjaga sumpah dan intregritas di awal jabatan saya hingga lima tahun kedepan," ungkap Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni.

Terkait kecurigaan, Dessi menyebut setiap orang berhak menduga. Namun ia mempersilakan masyarakat, anggota dewan, menjalankan tugas mengontrol dan mengawal tugas KPU hingga selesai.  "Memastikan yang kami kerjakan sesuai sumpah jabatan dan pakta integritas yang sudah kami kerjakan di awal pelantikan," ujarnya. (dsm/why)


Share to