Banyak PR! Bapemperda DPRD Jember Bakal Godok 21 Raperda

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Monday, 18 Nov 2024 16:56 WIB

Banyak PR! Bapemperda DPRD Jember Bakal Godok 21 Raperda

JEMBER, TADATODAYS.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember bersiap untuk menggodok 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum tuntas dibahas.  Pembahasan 21 Raperda itu nantinya akan melibatkan empat panitia khusus (Pansus) yang bakal dibentuk dalam waktu dekat.

Ketua Bapemperda Jember, Hanan Kukuh Ratmono memproyeksikan setidaknya di tahun 2025 nanti separuh dari 21 Raperda tersebut bisa selesai diundangkan. "Ada empat raperda rutin, Di 2025 nanti, lain dari itu minimal bisa menyelesaikan separuhnya," katanya, Senin (18/11/2024) sore.

Hanan mengaku akan melanjutkan beberapa raperda prioritas yang belum selesai dibahas pada periode sebelumnya. Pembahasannya, kata dia, tidak berawal dari nol lagi, melainkan ada yang berangkat dari hasil pembahasan Bapemperda di periode sebelumnya.

"Prioritas kemarin tinggal melanjutkan beberapa PR yang belum terselesaikan. Dari 21 itu, 4 merupakan perda rutin. Sisanya usulan legislatif dan eksekutif," sambung politisi Gerindra itu.

Kemudian, lanjut Hanan, dari 17 sisa Raperda itu, 13 raperda di antaranya sudah memasuki proses pembahasan, yang secara otomatis tidak lagi mengawali dari nol. "Hanya ada empat raperda yang mesti dibahas mulai awal yakni dua dari eksekutif dan dua dari legislatif. Termasuk soal Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)," urainya.

Lebih lanjut, terkait Perda RTRW, Hanan mengaku masih akan menunggu hasil konsultasi dengan menteri yang dilayangkan pihak DPRD Jember beberapa waktu lalu. Mengingat, batasan waktu yang diberikan telah terlewati.

"Apakah akan ditarik menjadi keputusan menteri atau masih bisa dilanjut disini. Karena batasan kemarin sudah terlewati juga. Kami butuh perunjuk teknis dan payung hukum untuk proses lebih lanjutnya," urai Hanan.

Namun demikian, pihaknya berharap nantinya Perda RTRW akan tetap bisa dilanjut di daerah. "Karena yang tahu urgentnya disini. Ketika itu ditarik jadi putusan menteri kita tetap dilibatkan tapi poin-poinnya terbatas sesuai aturan mereka, tidak flesibel ke kita nanti," katanya.

Adapun, 21 Raperda yang bakal dibahas DPRD Jember periode 2024-2029 yakni:

- Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

-Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember Tahun 2021- 2036

-Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat

-Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmliyah

-Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

-Raperda tentang Pelindungan Tenaga Kesehatan:

-Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

-Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di

Kabupaten Jember;

-Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Bupati dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

-Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Bupati Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

-Raperda tentang Anggaran Pendapatan Bupati dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

-Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

-Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

-Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015 -2035;

-Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Desa;

-Raperda tentang 17 Pengelolaan Barang Milik Daerah;

-Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

-Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Kabupaten Jember

-Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember

-Raperda tentang Penyelenagaraan Jaringan Utilitas Terpadu. (dsm/why)


Share to