Netralitas Penyelenggara Dipertanyakan, KPU Jember Mangkir dari Audiensi Pansus Pilkada
Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 12 Nov 2024 19:37 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan 31 Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se Kabupaten Jember mangkir dari undangan audiensi yang dilayangkan Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember, Selasa (12/11/2024). Audiensi yang sedianya digelar di ruang paripurna itu tidak dihadiri satu pun dari pihak yang bersangkutan.
Agenda pansus ini adalah mempertanyakan netralitas penyelenggara. Sebab, ada tengara, penyelenggara terlibat aktif dalam membantu salah satu paslon tertentu.
Ketua Pansus Pilkada Jember Ardi Pujo Prabowo menyayangkan mangkirnya KPU dan PPK. Mereka tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP). Menurutnya, hal ini tentu semakin menguatkan kecurigaan Pansus akan tidak netralnya penyelenggara pemilu di Jember.
"Hari ini kami mengundang KPU dan PPK di 31 kecamatan, untuk ikut RDP, terkait banyaknya aduan tentang netralitas penyelenggara Pemilukada. Namun, mereka tidak hadir, dan tanpa memberikan konfirmasi baik secara lisan maupun tertulis kepada kami (Pansus)," kata Ardi.
Tidak hadirnya KPU maupun 31 PPK di RDP, kata dia, menunjukkan jika dugaan dan indikasi ketidak netralan penyelenggara Pilkada semakin kuat, dan kalau ini dibiarkan, akan berdampak buruk pada penyelenggaraan demokrasi di Jember.
"Ini sangat urgent, karena dugaan kami penyelenggara ini memiliki aplikasi untuk melakukan canvassing, hingga level KPPS dan sampai diminta merekrut 40 orang," tegas politisi Gerindra itu.
Ardi mengkhawatirkan terkait kepercayaan publik terhadap pemilu yang kian hari kian tergerus dan membuat pilkda tidak kondusif akibat ulah oknum penyelenggara. "Tentu dampaknya nanti juga kehadiran pemilih akan berkurang. Padahal kami ingin menjaga pilkada ini menjadi kondusif, tetapi malah penyelenggara jadi timses," imbuhnya.
Oleh karenanya, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan ulang. Jika kembali mangkir, kata Ardi, Pansus akan melaporkan ke pimpinan dan merekomendasikan untuk dibawa ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
"Kalau memang sudah terbukti tidak netral, bukan lagi teguran tertulis atau peringatan, tapi mereka harus dipecat," katanya. (dsm/why)
Share to