Tenaga Honorer Kota Probolinggo Jadi Penuh Waktu Pakai Sistem Afirmasi dan Ranking

Alvi Warda
Thursday, 24 Jul 2025 19:38 WIB

Anggota DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo dan DPRD Kota Probolinggo telah memetakan sistem pengangkatan tenaga honorer menjadi penuh waktu tahun 2026, pada Rabu (23/7/2025). Mereka diangkat pakai sistem afirmasi dan ranking.
Sistem pengangkatan ini menjadi kesepakatan dalam upaya memberikan keadilan kepada tenaga Non ASN. Hal ini disampaikan oleh Sibro Malisi, anggota DPRD Kota Probolinggo yang turut hadir dalam Focus Group Discussion (FGD). "FGD ini membahas sistem pengangkatan," katanya saat ditemui pada Kamis (24/7/2025) petang.
Berdasarkan hasil pembahasan, lanjut Sibro, ada dua sistem yang akan dipakai Pemkot Probolinggo dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi penuh waktu. Dalam perhitungannya, pada sistem afirmasi khusus akan diberikan kepada tiga kategori Non ASN dengan total sekitar 231 orang. "Ada indikatornya," ucapnya.
Adapun indikator sistem afirmasi sebagai berikut:
1. Tenaga yang lolos database BKN namun belum berhasil pada tes tahap pertama
2. Tenaga Kontrak yang telah mengabdi
3. Tenaga yang memasuki masa persiapan pensiun dalam 5 tahun ke depan dengan batas usia 58 tahun
Sementara, sistem perankingan jumlahnya sisa dari target 400 Non ASN per tahun, yang dijanjikan Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin. "Sesuai dengan rencana strategis Kepala Daerah, setiap tahunnya sebanyak 400 Non ASN akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," kata Sibro.
Nah, melalui sistem perangkingan dengan tiga komponen penilaian, diantaranya:

Formula Penilaian:
- Masa Kerja (50%): Dihitung sejak tahun 2000 sebagai patokan
- Usia (20%): Dengan batas maksimal 58 tahun
- Nilai Tes Assessment (30%): Nilai tertinggi sebesar 609
Sibro memberikan contoh perhitungan sistem perangkingan. Jika seorang tenaga honorer telah mengabdi selama 15 tahun sejak 2010, dengan kelahiran tahun 1989, akan mendapat skor 30 poin. Angka ini diperoleh dari pembagian 15 tahun masa kerjanya dengan 25 tahun sebagai masa kerja maksimal, dihitung sejak tahun 2000. Kemudian dikalikan dengan bobot 50 persen.
Kedua, untuk komponen usia dengan bobot 20 persen, tenaga honorer tersebut memperoleh skor 12,069 poin. Perhitungan ini didapat dari usia tenaga honorer yang 35 tahun dibagi dengan batas usia maksimal 58 tahun, lalu dikalikan dengan bobot 20 persen.
Terakhir, untuk komponen nilai assessmen yang berbobot 30 persen, tenaga honorer tersebut meraih skor 25,616 poin. Angka ini berasal dari nilai tesnya sebesar 520 dibagi dengan nilai tertinggi 609, kemudian dikalikan dengan bobot 30 persen.
Dengan demikian, total skor yang diraih tenaga honorer adalah 67,685 poin (30 + 12,069 + 25,616). "Skor inilah yang nantinya akan menentukan posisi tenaga honorer tersebut dalam perankingan untuk mendapatkan kesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun depan," tuturnya. (alv/why)

Share to
 (lp).jpg)