Tersangka Kasus Pencabulan Berujung Pembuangan Bayi di Jember Berhasil Ditangkap di Bali

Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 14 May 2025 20:48 WIB

ASUSILA: Tersangka kasus pencabulan berujung kehamilan dan pembuangan bayi di Kecamatan Tanggul.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Kasus pembuangan bayi di wilayah Kecamatan Tanggul yang melibatkan anak di bawah umur beberapa waktu lalu akhirnya menemukan titik terang. DA (23) tersangka kasus pencabulan berujung kehamilan dan pembuangan bayi itu berhasil ditangkap jajaran Polres Jember.
"Kami mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka berinisial DA yang menyebabkan pembuangan bayi di Kecamatan Tanggul," ungkap Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christianto, Rabu (14/5/2025).
Ia menjelaskan awal mula, tersangka DA bertemu dengan korban ABH di Hotel Tanggul Agung di tahun 2024 lalu. "Korban datang sendiri ke hotel tersebut, dan kemudian tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan. Hal ini terjadi dan dilakukan selama empat kali di lokasi yang sama," terangnya.
Lebih lanjut, kata dia, usai melakukan persetubuhan, korban diberikan imbalan oleh tersangka berupa uang sebesar Rp 200.000, dan pada pertemuan keempat atau terakhir diberikan imbalan sebesar Rp 150.000.
"Kejadian ini kemudian mengakibatkan korban hamil. DA mengaku mempunyai hubungan asmara dengan korban. Motif dari tersangka dengan sengaja melakukan hal ini dikarenakan nafsu," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penemuan bayi di wilayah Kecamatan Tanggul beberapa waktu lalu, saat proses hukum pelaku sudah mencapai P2 tahap 2.
"Orang tua ABH membuat laporan polisi terkait dengan persetubuhan yang dialami oleh anaknya. Kami melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan di Bali serta telah melakukan crime scientific investigation," sambungnya.
Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan DNA dan visum terhadap tersangka dan korban. "Hasil dari tes DNA dan visum menunjukkan bahwa tersangka adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan ABH tersebut," tegas AKP Angga.
Meskipun tersangka mengaku memiliki hubungan seperti pacaran dengan korban, AKP Angga menegaskan bahwa undang-undang membatasi terkait dengan persetubuhan ketika korbannya anak di bawah umur. "Tersangka kini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)