Tertipu Pegawai Kejaksaan Gadungan, Kehilangan Uang dan Pekerjaan

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 26 Jun 2024 16:44 WIB

Tertipu Pegawai Kejaksaan Gadungan, Kehilangan Uang dan Pekerjaan

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Saat Polres Probolinggo merilis kasus penipuan oleh AEM, pegawai kejaksaan gadungan pada Rabu (26/6/2024) siang, para korbannya ikut hadir. Mereka mengaku kesal, karena telah kehilangan uang dan pekerjaan.

DAU, 26, adalah salah satu korbannya. Sebelumnya, ia bekerja di sebuah toko di dekat rumahnya di Desa Keramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. DAU terpaksa berhenti karena dijanjikan pekerjaan oleh AEM, asal membayar sejumlah uang. "Eh ternyata ditipu," ujar DAU.

Kondisi serupa menimpa SA dan MW. Keduanya harus berhenti dari pekerjaan mereka. 

DAU mengenal AEM, karena mengaku sebagai istri kerabatnya. AEM juga terlihat akrab dengan ayahnya DAU. Akhirnya, DAU mengajak SA dan MW yang masih kerabatnya. "Awalnya nggak ada curiga, orang ketemu selayaknya kerabat," kata DAU.

Kecurigaan DAU baru muncul setelah tiga bulan usai dinyatakan dapat posisi sebagai sekertaris, DAU tidak pernah menginjakkan kaki di Kantor Kejaksaan Negeri Kraksaan. "Katanya kan kerja di lapangan ya, jadi selama tiga bulan ya saya itu hanya buat surat-surat gitu," ujarnya.

DAU kemudian memberanikan diri bertanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kraksaan, terkait statusnya. Benar saja, DAU tidak tercatut sebagai pegawai. "Begitupun pelaku katanya bukan pegawai sana," ucapnya. Ia pun melanjutkan kasus penipuan ini ke ranah hukum.

AEM akhirnya diringkus oleh tim pengamanan dari Kejaksaan Negeri Kraksaan dan Polres Probolinggo, di rumahnya pada Jumat (21/6/2024). AEM dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 900.000. "Saya kesal sekali, kok bisa yang ngakunya sebagai kerabat tapi bisa nipu. Tapi, di sisi lain saya berterimakasih pada aparat hukum," kata DAU. (alv/why)


Share to