Terungkap, Pelaku Bunuh JH setelah Gagal Gandakan Uang

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 20 Apr 2021 16:11 WIB

Terungkap, Pelaku Bunuh JH setelah Gagal Gandakan Uang

RILIS: Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan (berdiri pegang mic), saat merilis kasus pembunuhan dengan tersangka Muhamad Anwar (duduk tengah).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo telah mengamankan Muhammad Anwar, 43, warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 18.00 WIB. Ia diringkus setelah disangka membunuh perempuan bernama Juwariyah alias JH, 48, warga Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan.

Dari hasil penyidikan, pelaku tega menghabisi korban karena gagal dalam upayanya menggandakan uang milik JH.

JH, ditemukan meninggal pada Kamis (15/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan uang Rp 104 juta dan ponsel korban yang dibawa pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, salah satunya sprei di kamar korban.

Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, motif dari pembunuhan tersebut karena Muhamad Anwar terdesak lantaran gagal menggandakan uang milik korban senilai Rp 100 juta. Pihaknya juga masih mendalami motif lainnya.

Ferdy menjelaskan, pelaku sebelumnya sering datang ke Desa Asembagus untuk ziarah ke makam setempat. Setelah ziarah pelaku masih nongkrong di warung milik Bu Aswar. Sementara korban sering datang ke warung tersebut untuk menagih arisan. "Disana mereka saling kenal," katanya, saat pres rilis di halaman Mapolres Probolinggo pada Selasa (20/4) siang.

Berjalannya waktu mereka pun berkenalan makin akrab. JH pun bercerita kalau dirinya kala itu sedang pusing karena harus mengganti uang tabungan, yang banyak dipinjam orang lain dan masih belum ada yang mau bayar.

Dari percakapan itu, Anwar menceritakan kepada JH bahwa ia merupakan seorang guru agama dan paranormal yang bisa mengobati segala macam penyakit. Bahkan, pelaku juga mengaku bisa menggandakan uang. "Korban tertarik," kata kapolres.

Karena itu, korban mengumpulkan uang dengan harapan bisa digandakan oleh pelaku. Total ada Rp 100 juta uang yang terkumpul dari menjual perhiasan dan juga meminjam. Selanjutnya, korban berkomunikasi dengan pelak agar uangnya digandakan.

Untuk menyerahkan uang tersebut, mereka pun bertemu. Pertemuan itu berlangsung di kamar rumah korban.

Saat berada di dalam kamar, Anwar membaca mantra dan upaya praktik menggandakan uang. Namun uang tersebut tak berhasil digandakan. "Hingga berulang kali," ujar mantan penyidik KPK ini.

Karena gagal, pelaku berpamitan pulang. Tetapi korban mencegat pelaku, dan mengancam akan berteriak jika pelaku tak bisa menggandakan uangnya.

Anwar pun panik dan terdesak dengan ancaman teriakan JH. Hingga akhirnya sang guru agama itu langsung membunuh korban dengan menggunakan kerudung, lalu memukul korban hingga tewas.

Setelah JH tak bernyawa, pelaku kemudian menggasak uang beserta ponsel korban untuk menghilakan jejak. Tetapi usaha itu gagal, karena Polres Probolinggo berhasil mengungkap pelaku dan menangkapnya di Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton.

Akibatnya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 338 jo 365 ayat 1, ayat 2 ke 1e, ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (zr/don)


Share to