Uji Coba Penutupan Simpang Empat Argopuro di Jember Berlaku 30 Hari, Dimulai 4 Juli

Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 03 Jul 2025 12:50 WIB

UJI COBA: Simpang empat Argopuro di Jember yang bakal dilakukan uji coba penutupan jalur.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Rencana penutupan akses di Simpang Empat Argopuro di kota Jember bakal mulai diuji coba pada Jumat 4 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Uji coba ini direncanakan berlangsung selama 30 hari untuk menekan kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di kawasan perkotaan Jember.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Rabu (2/7/2025). Rapat itu melibatkan DPRD Jember, Satlantas Polres, BPTD Kelas II Jawa Timur, BPJN, hingga Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Gatot Triyono memastikan uji coba akan dimulai tepat pada Jumat sore. “Uji coba 30 hari. Mulai besok jam 16.00,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025) siang.
Adapun skema penutupan ini bakal dilakukan dengan menutup median dan mengubah simpang bersinyal Argopuro menjadi simpang tak bersinyal.

Dengan pengaturan itu, kata dia, arus kendaraan dari Jalan Gajah Mada tidak bisa langsung menuju Jalan Argopuro, melainkan diarahkan ke Jalan Imam Bonjol atau Jalan Hayam Wuruk. Akses dari Jalan Argopuro pun hanya akan menuju Jalan Gajah Mada.
Dishub Jember menjelaskan langkah ini diambil karena kemacetan di kawasan tersebut dinilai sudah kronis, terutama pada jam sibuk pagi dan sore. Selain itu, Forum LLAJ juga merumuskan sejumlah langkah pendukung. "Termasuk persiapan aktivasi Simpang Tiga Sentot Prawirodirjo dan kajian teknis rutin pada ruas Hayam Wuruk dan Gajah Mada," sambungnya.
Namun demikian, penutupan Simpang Argopuro juga bisa dibuka insidentil dalam kondisi tertentu, seperti kegiatan besar atau diskresi lalu lintas.
Gatot mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan selama masa uji coba. “Kami minta pengguna jalan bisa mendukung kebijakan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Dishub Jember menegaskan evaluasi dilakukan berkala selama 30 hari masa uji coba sebelum penetapan kebijakan permanen. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)