Wajibkan ASN Pakai Baju Koko Pada Hari Jumat

Syarif Hidayatullah
Syarif Hidayatullah

Friday, 10 May 2019 08:29 WIB

Wajibkan ASN Pakai Baju Koko Pada Hari Jumat

KEBIJAKAN BARU : Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin kembali membuat keputusan baru. Melalui surat edaran : 065/0475/425.022/2019 Politisi PKB itu mewajibkan penggunaan baju koko pada ASN yang beragama muslim.

PROBOLINGGO - Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin kembali membuat keputusan baru. Melalui surat edaran : 065/0475/425.022/2019 Politisi PKB itu mewajibkan penggunaan baju koko pada ASN muslim. Sementara untuk non muslim menyesuaikan.

Di dalam surat edaran itu, juga dijelaskan tentang penggunaan baju koko saat hari Jumat. Bagi pria wajib menggunakan atasan putih dan bawahan warna gelap serta berpeci hitam polos. Sedangkan perempuan wajib menggunakan baju muslimah atas putih dan bawahan gelap. Sedangkan jilbab polos menyesuaikan.

Pemakaian baju koko atau busana muslim diwajibkan hanya pada hari Jumat saja, kalau hari-hari lainnya tetap seperti biasa.

Baju muslim yang dimaksud, masih ditoleransi jika belum seragam karena Pemkot belum menganggarkan untuk pengadaan seragam baru. ”Jadi masih pakai menyesuaikan milik ASN, bebas aja,” tegas Kapala Dinas Kominfo Kota Probolinggo Aman Suryaman.

Sementara Kabag Humas dan Protokol Pemkot Probolinggo Mardi Prihartini mengatakan hal serupa,  pakaian seragam baju koko dipakai selamanya. Bukan pada saat Ramadhan saja. “Seragam ini selamanya, setiap hari Jumat kalau hari-hari lainnya sama seperti biasa,” terangnya saat dihubungi Kamis malam (09/05). (mm/hvn)


Share to