Kepala BKPSDM Kota Probolinggo: Perekrutan Tenaga Honorer Baru Dilarang UU ASN

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 23 Jul 2025 14:22 WIB

Kepala BKPSDM Kota Probolinggo: Perekrutan Tenaga Honorer Baru Dilarang UU ASN

Kepala BKPSDM Kota Probolinggo Fathur Rozi

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemerintah sudah berupaya menyelesaikan problem kepegawaian berstatus honorer. Langkah yang terbaru, mereka diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sejalan dengan itu, pemerintah menutup perekrutan tenaga honorer, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo Fathur Rozi. Menurutnya, larangan pengangkatan tenaga honorer baru diatur secara tegas dalam Pasal 65 UU No. 20/2023, yang terdiri dari tiga ayat. "Dilarang oleh UU 20 tahun 2023," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (23/7/2025) malam.

Rozi merinci, Pasal 65 Ayat 1 menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Ayat 2 memperluas larangan tersebut kepada pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

"Sementara Ayat 3 mengatur sanksi bagi PPK dan pejabat lain yang melanggar ketentuan ini sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Rozi juga mengatakan, selain larangan pengangkatan baru, Pasal 66 UU No. 20/2023 juga mengatur bahwa penataan tenaga honorer yang sudah ada harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. "Undang-undang ini secara tegas melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN setelah undang-undang ini mulai berlaku," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, di lingkungan Pemkot Probolinggo masih ada 1.778 tenaga honorer tenaga honorer yang dinyatakan tidak lulus selesai tahap II. Sebagai solusi, Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin menggelar apel sekaligus mengumpulkan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, Jumat (11/7/2025) lalu. Wali Kota berjanji, tenaga honorer yang tidak lulus bakal diangkat PPPK secara berangsur dalam waktu empat tahun. (alv/why)


Share to