BKPSDM: Salah Nama pada 28 Non-ASN Kota Probolinggo Tak Pengaruhi Pengangkatan Paruh Waktu

Alvi Warda
Alvi Warda

Tuesday, 26 Aug 2025 05:55 WIB

BKPSDM: Salah Nama pada 28 Non-ASN Kota Probolinggo Tak Pengaruhi Pengangkatan Paruh Waktu

Kepala BKPSDM Kota Probolinggo Fathur Rozi

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemkot Probolinggo telah mengusulkan pengangkatan 1.877 tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan tersebut telah dikirim lengkap dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Wali Kota Probolinggo melalui aplikasi resmi.

Namun, dari total usulan tersebut ditemukan adanya kesalahan atau perbedaan nama pada 28 non-ASN yang diajukan untuk pengangkatan.

Permasalahan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Probolinggo Fraksi Golkar Mukhlas Kurniawan, saat pembahasan Raperda tentang perubahan Perda Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (25/8/2025) siang.

"Ada kabar 28 tenaga non-ASN salah input nama akun. Apakah itu tidak bermasalah? Mohon tindak lanjutnya dari eksekutif agar ada kepastian terkait hal ini," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib menyatakan bahwa permasalahan ini akan dilimpahkan kepada komisi yang bermitra dengan BKPSDM.

"Sudah ada diskusi, akan kita limpahkan pada komisi yang bermitra dengan BKPSDM terkait hal itu. Kalau dari obrolan tadi dengan Kepala BKPSDM sih tidak berpengaruh ya. Kita tunggu saja hasil rapat dengan komisi yang bermitra," kata Abdul Mujib.

Kepala BKPSDM Kota Probolinggo Fathur Rozi menjelaskan kesalahan nama akun tersebut tidak akan mempengaruhi proses pengangkatan. "Kesalahan akun itu tidak ada hubungan dengan yang kita upload. Akun itu dipegang sendiri dan memang berbeda-beda. Hanya kesalahan nama akun saja, itu tidak masalah dan bisa diperbaiki," jelasnya

Lebih lanjut, Rozi menjelaskan bahwa jika akun tidak bisa dibuka saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), masalah tersebut dapat diatasi menggunakan akun pengelola. "Sudah fix diajukan. Mengisi DRH dan akan disetujui. Nanti ada tes kesehatan dan narkoba. Setelah semua oke, akan mendapat Nomor Induk Bekerja (NIB)," tuturnya.

Dengan demikian, kesalahan nama pada 28 non-ASN tersebut dipastikan tidak akan menghambat proses pengangkatan mereka menjadi PPPK paruh waktu di Kota Probolinggo. (alv/why)


Share to