BKPSDM Coret 6 Nama Dari Total 1883 Pengajuan PPPK Paruh Waktu

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Friday, 15 Aug 2025 07:00 WIB

BKPSDM Coret 6 Nama Dari Total 1883 Pengajuan PPPK Paruh Waktu

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemkot Probolinggo mematangkan rencana pengajuan tenaga Non ASN untuk dijadikan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu. Dalam hasil mapping yang dilakukan BKPSDM Kota Probolinggo, setidaknya ada 1.877 yang diusulkan, dan 6 di antaranya dicoret.

Kepala BKPSDM Kota Probolinggo Fatchur Rozi menerangkan jika hasil mapping yang telah dilakukan untuk kategori R3/Prioritas: aliran data dari BKN 83, selesai dimaping 83, diusulkan ke PPPK Paruh Waktu 82. “Satu orang tidak diusulkan karena diberhentikan,” katanya, Kamis (14/8/2025) sore.

Kemudian untuk kategori R4/Prioritas: aliran data dari BKN 1.800, selesai dimapping 1.800, diusulkan ke PPPK Paruh Waktu 1.875. Lima orang tidak diusulkan karena 3 diantaranya meninggal dunia, satu diberhentikan dan satu lagi mengundurkan diri.

Selanjutnya dari data hasil mapping ini tinggal menunggu persetujuan dari Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin yang saat ini masih berada di luar negeri, yakni Malaysia. “Kota Probolinggo sudah meng-upload dalam sistem usulan tenaga non-ASN tersebut. Tinggal melengkapi SPTJM kepala daerah,” katanya. 

Langkah ini diapresiasi oleh anggota DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi. Menurut politisi Fraksi NasDem itu, MenPAN-RB meminta pemerintah daerah segera mengusulkan tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK paruh waktu paling lambat pada tanggal 20 Agustus.

“Dan pada tanggal 19 Agustus kami akan mengadakan RDP dengan mengundang pihak terkait guna menanyakan kesiapan data base tersebut,” imbuhnya.

Sebab, lanjut Sibro, jika pemerintah daerah tidak melakukan pengusulan hingga batas yang telah ditentukan, maka per tanggal 1 Januari 2026, mereka yang tidak diusulkan untuk menjadi tenaga non ASN PPPK Paruh Waktu harus diberhentikan.

“Informasi yang kami terima, nantinya pada 1 Januari 2027, pemerintah daerah bisa mengajukan pegawai Non ASN yang telah menjadi PPPK paruh waktu menjadi pegawai Non ASN penuh waktu. Namun dasarnya yakni harus masuk data pengajuan paruh waktu terlebih dahulu,” kata  Sibro. (mel/why)


Share to