Proses Usulan P3K Paruh Waktu Dikebut, BKPSDM Jember Targetkan Rampung 18 Agustus

Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 14 Aug 2025 15:01 WIB

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM Jember Agung Wicahyo (tengah).
JEMBER, TADATODAYS.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember tengah memproses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, sesuai regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB. Seluruh data calon P3K wajib terkonfirmasi paling lambat 20 Agustus 2025 agar sistem dapat mengirim usulan.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Jember Agung Wicahyo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi percepatan. Tim gabungan BKPSDM bersama Satgas Non-ASN bergerak ke seluruh OPD untuk melakukan verifikasi berbasis aplikasi.
“Kami sudah siapkan tim untuk segera verifikasi dan validasi. Sistemnya elektronik, OPD hanya tinggal klik verifikasi. Dengan metode ini, prosesnya bisa sangat cepat. Targetnya, seluruh data R4 sudah terkirim sebelum 18 Agustus," katanya, Kamis (14/8/2025) siang.
Lebih lanjut, Agung juga menjelaskan mekanisme pengusulan berbasis data seleksi P3K tahun 2024. Data itu mengelompokkan pelamar dalam kategori R2, R3, R4, dan R5.
R2 adalah Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), R3 adalah pelamar yang masuk pendataan BKN, R4 adalah non-pendataan BKN namun telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, sedangkan R5 adalah fresh graduate guru bersertifikat pendidik.
Menurut Agung, Dalam skema P3K Paruh Waktu, R2 dan R3 masuk kategori usulan prioritas yang wajib diusulkan, kecuali jika meninggal dunia atau mengundurkan diri. “Usulan prioritas jumlahnya 5.064 orang. Ini mandatori sesuai ketentuan Kemenpan RB dan BKN,” ujarnya, Kamis (14/8/2025) siang.
Sementara R4 dan R5 tergolong usulan non-prioritas. Mereka dapat diusulkan dengan pertimbangan tertentu, seperti masih aktif bekerja, tersedia kebutuhan formasi, dan adanya anggaran. Data R4 di Jember tercatat 3.526 orang, sedangkan R5 hanya 15 orang, seluruhnya guru.

Agung menegaskan, proses pengusulan melibatkan konfirmasi by name dan by NIK oleh instansi daerah. Konfirmasi meliputi status keaktifan, jabatan yang diusulkan, dan alasan jika tidak diusulkan. “Satu saja nama tidak terkonfirmasi, sistem BKN tidak akan memproses pengiriman data,” tegasnya.
Nantinya, kata dia, setelah konfirmasi, Bupati Jember akan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) secara elektronik. Surat itu menjamin kebenaran data dan memastikan gaji P3K minimal setara gaji saat masih menjadi non-ASN, sesuai ketentuan perundangan.
BKPSDM Jember merencanakan pemanggilan seluruh kepala OPD dan pejabat terkait untuk verifikasi faktual. “Kami pastikan data yang diusulkan valid, sehingga tidak ada masalah saat penetapan dan pembayaran gaji,” tambah Agung.
Sementara itu, Ketua Pansus Non-ASN DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, memastikan pihaknya akan mengawal penuh penyelesaian usulan ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berkomitmen menindaklanjuti sesuai jadwal.
“Deadline 20 Agustus itu sudah kami sampaikan ke pemerintah daerah. Dan mereka siap. Apalagi prosesnya tinggal memverifikasi data yang sudah ada, tidak perlu input ulang,” kata Ardi.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan, 3.526 pegawai R4 yang datanya masuk dalam database BKN harus diproses sesuai prosedur. “Data ini sudah baku. Tidak bisa ditambah atau dikurangi, kecuali ada yang mengundurkan diri atau meninggal,” ujarnya.
Dengan langkah percepatan ini, BKPSDM optimistis usulan R4 dari Jember akan tepat waktu, sehingga tidak ada pegawai yang terhambat karena kendala administrasi. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)