15 Karyawan SPBU Ketapang Di-PHK, Wadul Dewan

Alvi Warda
Alvi Warda

Monday, 04 Jul 2022 15:26 WIB

15 Karyawan SPBU Ketapang Di-PHK, Wadul Dewan

WADUL DEWAN: Mantan karyawan SPBU Ketapang dan kuasa hukumnya saat mendatangi DPRD Kota Probolinggo, ditemui Sekretaris DPRD Teguh Bagus S.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sejumlah 15 karyawan SPBU Ketapang, Kecamatan  Kademangan Kota Probolinggo, dipecat  pada awal Juni 2022 lalu. Karena itu, dengan didampingi kuasa hukum SW Djando Gadohoka, pada Senin (4/7/2022) mereka mendatangi kantor DPRD Kota Probolinggo, untuk mengadukan nasibnya kepada Komisi III.

Djando mengatakan, pimpinan SPBU Ketapang memecat 15 orang itu dan mengaitkannya dengan kebakaran SPBU Pertamina Ketapang pada April lalu. Padahal, 15 orang ini sudah mengganti uang ganti rugi sebesar Rp 8 juta.

Kelima belas orang tersebut kini sudah berstatus mantan karyawan SPBU Ketapang. Mereka melapor pada Djando, Kamis (30/7/2022). Para mantan karyawan itu mengaku diberhentikan secara tidak hormat. Sebab, mereka tidak mendapatkan hak-haknya, sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Djando merinci, dari 15 orang itu, Agus Santoso merupakan karyawan yang bekerja sembilan tahun, mendapat pesangon sebesar Rp 2.005.000. Kemudian Lukman Dwi mendapat Rp 1.200.000. Sedangkan 13 orang lainnya mendapat pesangon Rp 1 juta. 

Selain itu, tambah Djando, 15 mantan karyawan itu tidak mendapat penjelasan mengenai alasan pemecatannya. Mereka juga tidak mendapat  gaji yang sesuai, selama bekerja. Djando mengatakan, gaji mereka di bawah UMK Kota Probolinggo. “Mereka tidak mendapat gaji yang sesuai saat masih bekerja,” tuturnya.

Saiful Rizal, salah satu mantan karyawan SPBU itu kemudian menceritakan kronologi kejadian kebakaran SPBU Ketapang pada April lalu. Ia mengaku, penyebab kebakaran itu berasal dari pengisian solar untuk mobil carry, di luar pengisian maksimal.

SIAP LAPOR BALIK: Kuasa hukum SPBU Ketapang Salamul Huda (kanan) menyatakan siap melaporkan balik para mantan karyawan yang di-PHK.

Seharunya untuk mobil carry pengisian maksimal seharga Rp 250 ribu rupiah. Namun, mobil carry itu mengisi solar dengan harga Rp 4 juta secara berangsur. Hal ini yang menyebabkan tangki mobil carry itu meledak.

Pengisian di batas maksimal ini sebenarnya dilarang. Namun, Saiful mengaku tetap melakukannya. Sebab, ia ingin mendapatkan uang lebih dari gaji pokoknya. Ia tak memperhatikan larangan itu, karena pengawas SPBU sebenarnya mengetahui hal ini terjadi di SPBU Ketapang. “Gimana gak mau gitu, lha wong gaji saya gak seberapa. Lagian, pengawas tahu kok,” jelasnya.

Sementara, mantan karyawan SPBU Ketapang dan kuasa hukum saat tiba di DPRD Kota Probolinggo, tidak berhasil menemui Ketua Komisi III Agus Riyanto. Mereka ditemui Sekretaris DPRD Teguh Bagus Sujarwanto. Selanjutnya, Teguh meminta Djando untuk membuat surat terkait kasus ini, yang akan diteruskan ke komisi tiga. “Anda buat surat saja, nanti akan saya teruskan ke pimpinan,” terangnya.

Dari pihak SPBU Ketapang, Salamul Huda selaku kuasa hukum, saat ditemui tadatodays.com menyatakan, 15 mantan karyawan itu dipecat lantaran menyalahgunakan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan subsidi.  Yang dimaksud adalah pengisian solar pada mobil carry yang menyebabkan kebakaran.

Menurut Salamul Huda, pihak SPBU sebenarnya sudah berusaha menegur karyawan yang menyelewengkan pendistribusian solar itu. Namun, mantan karyawan itu tetap melakukannya. Alhasil, mereka langsung dipecat.

Salamul Huda menyatakan, apabila para karyawan yang di-PHK itu menuntut hak dengan membawa kasus ini ke pengadilan, pihak SPBU akan melaporkan kembali pendistribusian solar yang dinilai tidak sesuai. “Nanti akan dilaporkan balik atas penyalahgunaan distribusi solar itu tadi,” ujarnya. (alv/why)


Share to