180 Ribu Data BPJS Dinonaktifkan, JamkesWatch Minta Ada Terobosan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 22 Sep 2022 12:23 WIB

180 Ribu Data BPJS Dinonaktifkan, JamkesWatch Minta Ada Terobosan

AUDIENSI: JamkesWatch saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/9/2022).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sebanyak 180 ribu data BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan milik warga Kabupaten Probolinggo dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, relawan kesehatan yang tergabung dalam JamkesWatch meminta Pemkab Probolinggo melakukan terobosan untuk menghiasi pelayanan kesehatan bagi para peserta tersebut.

Hal itu terungkap saat JamkesWatch beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/9/2022). JamkesWatch merupakan salah satu sayap organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang dibentuk untuk memantau penyelenggaraan BPJS Kesehatan.

Ketua JamkesWatch Probolinggo Edi Suprapto mengatakan, 180 ribu data BPJS kesehatan yang dinonaktifkan itu merupakan peserta BPJS yang iurannya dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga kebijakan penonaktifan memang wewenang pemerintah pusat.

Karena itu, pihaknya berharap Pemkab Probolinggo dapat memberikan terobosan untuk memberi pelayanan kesehatan terhadap 180 warga miskin tersebut. "DPRD juga turun lapangan, agar bisa memberi solusi," terangnya usai audiensi itu.

Edi menjelaskan kalau dari data yang dihimpun pihaknya, pada periode Januari - Agustus 2022 sudah ada sebanyak 130 ribu peserta yang BPJS-nya dinonaktifkan. Sejumlah 356 orang diantaranya sudah dilakukan reaktivasi.

Menurut Edi, sejatinya di Probolinggo sudah ada Jamkesda, yang syarat pelayanannya harus menggunakan surat keterangan miskin dari desa. Karena itu perlu sebenarnya dikembangkan lebih kuat lagi. "Ini harus lebih digalakkan lagi," paparnya.

Ketua Komisi IV Slamet Riyadi mengatakan, seandainya ingin bekerja betul-betul, pemkab bisa memanfaatkan setiap TKSK yang ada di kecamatan masing-masing untuk membantu melakukan pendataan dan membantu pengaktifan BPJS kembali.

Karena itu, pada pertemuan tersebut pihaknya meminta pemkab melalui Dinas Kesehatan untuk memberikan formula pelayan kesehatan bagi warga yang BPJSnya dinonaktifkan. "Tadi disepakati bisa menggunakan surat keterangan tidak mampu," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dr. Shodiq Tjahjono mengatakan kalau sebenarnya di Kabupaten Probolinggo sudah diterapkan kalau pasien darurat dilayani dulu, administrasi menyusul. "Terkait pembiayaan bisa menggunakan surat keterangan miskin," katanya.

Dokter Shodiq menegaskan, pihaknya sudah mengusulkan reaktivasi kembali terhadap BPJS milik masyarakat Kabupaten Probolinggo yang dinonaktifkan. (zr/why)


Share to