543,55 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan Kejari Kabupaten Pasuruan

Amal Taufik
Amal Taufik

Tuesday, 18 Nov 2025 16:01 WIB

543,55 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan Kejari Kabupaten Pasuruan

BB: Proses pemusnahan barang bukti di Kejari Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan sabu-sabu (SS) seberat 543,55 gram, Selasa (18/11/2025). Sabu ini menjadi barang bukti terbesar yang dimusnahkan dalam periode penanganan perkara enam bulan terakhir.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari dan disaksikan unsur Forkopimda. Sabu itu merupakan barang bukti dari sejumlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Seluruh perkara yang terkait barang bukti ini sudah inkrah,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto.

Teguh menjelaskan, sabu setengah kilogram lebih itu berasal dari beberapa tersangka berbeda. Jumlah tersebut dinilai cukup besar untuk ukuran peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. “Ini kategori berat, dan kami pastikan tidak boleh lagi jatuh ke tangan siapa pun,” katanya.

Selain sabu, Kejari juga memusnahkan 2.543 butir pil logo Y, 36 timbangan elektrik, 47 unit handphone, dan 92 alat hisap. Hampir seluruhnya merupakan barang bukti dari perkara narkotika yang mendominasi putusan inkrah periode Juni–November 2025.

Tidak hanya perkara narkoba, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari kasus lain, seperti 1.830 botol minuman keras serta 1.873.300 batang rokok ilegal atau 200 slop.

Teguh menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Kejari dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti. Menurut dia, setiap barang bukti yang sudah melalui proses peradilan wajib dimusnahkan untuk menutup celah penyimpangan.

Ia juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan menjauhi narkotika. “Sabu sebanyak ini membahayakan generasi muda. Kami berharap masyarakat bersama-sama mencegah peredaran gelap narkoba,” katanya. (pik/why)


Share to