8 Caleg Suara Tertinggi Real Count KPU DPR RI Jember-Lumajang, 3 Pendatang Baru

Andi Saputra
Andi Saputra

Sabtu, 17 Feb 2024 12:39 WIB

8 Caleg Suara Tertinggi Real Count KPU DPR RI Jember-Lumajang, 3 Pendatang Baru

PILEG: Hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 12.00 WIB input real count KPU untuk DPR RI Dapil Jember-Lumajang sudah 54,67 persen.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 12.00 WIB input real count KPU untuk DPR RI Dapil Jember-Lumajang sudah 54,67 persen. Bambang Hariyadi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memimpin perolehan suara sementara real count KPU dengan perolehan suara sebesar 42.243 suara.

Pada urutan perolehan suara terbanyak berikutnya diperoleh Charles Meikyansah dengan 41.301 suara dari Partai Nasdem. Urutan ketiga Rivqy Abdul Halim 38.756 dari PKB. Selanjutnya dengan perolehan suara 32.689 adalah Umar Bashor dari PDIP.

Sementara urutan terbanyak kelima adalah Ach. Ghufron Sirodj dari PKB mendapat 30.751 Suara. Urutan keenam petarung baru dari PPP Lucita Izza Rafika dengan perolehan 29.512 suara.

Selanjutnya dari PDIP yang juga peterung petahan Arif Wibowo mendapat sebanyak          28.989 suara. Adapun peraih suara terbanyak kedelapan adalah Amin AK dari PKS yang mendapat 25.928 suara.

Diantara 8 nama diatas, 3 diantaranya adalah pendatang baru, yaitu Rivqy Abdul Halim, Ach. Ghufron Sirodj, dan Lucita Izza Rafika. Lima nama lainnya merupakan petahana Senayan, yaitu Bambang Hariyadi, Charles Meikyansah, Umar Bashor, Arif Wobowo, dan Amin Ak.

Meski demikian besarnya suara caleg tidak otomatis membuatnya melenggang ke Senayan. Sebab perhitungan perolehan kursi juga mempertimbangkan perolehan suara partai. Dimana metode perhitunganya menggunakan metode Sainte-Lague.

Dalam sistem ini pembagian kursi Pileg bertujuan untuk menjaga proporsionalitas representasi partai politik dalam lembaga legislatif, memastikan keadilan dalam perwakilan politik, serta menciptakan sistem pemilihan yang lebih demokratis dan inklusif.

Teknik Sainte Lague mempersyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara. Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan, yakni:

1. Menetapkan jumlah suara yang sah setiap partai politik.

2. Membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan.

3. Pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.

4. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.

5. Nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama.

6. Nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua.

7. Dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi. (as/why)


Share to