Alfamidi Baru Belum Berizin Disidak Komisi III, Diminta Ditutup

Alvi Warda
Alvi Warda

Monday, 18 Nov 2024 16:03 WIB

Alfamidi Baru Belum Berizin Disidak Komisi III, Diminta Ditutup

SIDAK: Komisi III DPRD Kota Probolinggo saat melakukan sidak.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Bangunan baru pasar modern Alfamidi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, belum melengkapi perizinan. Komisi III DPRD Kota Probolinggo saat datang sidak pada Senin (18/11/2024) pagi, minta Alfamidi tersebut ditutup.

Alfamidi itu telah selesai dibangun. Dalam pantauan tadatodays.com pada Senin itu bahkan sudah ada barang yang ditata dan siap dijual. Namun, Alfamidi itu menjadi temuan DPRD Kota Probolinggo. Alfamidi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua dan anggota Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengklarifikasi temuan DPRD terkait perizinan bangunan Alfamidi. Sidak diikuti pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pihak Alfamidi.

Saat sidak, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan bertanya pada Kepala DPMPTSP Muhammad Abas terkait perizinannya. "Coba dijelaskan pada kami Pak Abas, bagaimana proses perizinannya?" katanya.

Abas mengatakan, sebelum ditetapkannya izin, ada proses rapat OPD terkait. "Maka nanti dibicarakan tentang izin dasar jika semua OPD menyetujui. Untuk Alfamidi ini belum ada tindak lanjut karena kami anggap teguran PUPR itu sebagai tembusan kami," katanya.

Kemudian Muhclas bertanya pada Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo Setyorini Sayekti terkait teguran tersebut. "Sampai tiga kali teguran tapi tidak mengindahkan, ini kan melecehkan pemerintah daerah berarti," ucapnya.

Setyorini mengatakan, pihaknya memang telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali. Selain itu, pihak PUPR pernah mendatangi langsung. "Surat terguran terkait izin bangunan, seperti membuat trotoar itu kan juga ada izinnya, namun tidak sampai pada kami," ucapnya.

Mendengar jawaban PUPR, Komisi III sepakat bahwa bangunan Alfamidi agar tidak beroperasi alias tutup. "Tutup saja pak ketua, ini sudah parah. Ditegur sampai tiga kali kok, " kata Imam Hanafi, anggota Komisi III DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.

Muchlas kemudian menyatakan kepada Dinas Satpol PP agar memantau penutupan bangunan. "Kami bisa saja, Komisi III DPRD Kota Probolinggo membongkar atau merobohkan bangunan ini. Tolonglah pak, jangan kami dianggap remeh. Ini kan sama saja melecehkan," ujarnya.

Sementara, Aga, seseorang dari pihak Alfamidi mengatakan memang telah menerima surat teguran. "Kami tidak bisa komentar banyak, kami obrolkan dulu dengan atasan," ucapnya. (alv/why)


Share to