Angkut Pupuk Bersubsidi tanpa Dokumen, 2 Sopir Dibekuk

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 16 Nov 2022 19:11 WIB

Angkut Pupuk Bersubsidi tanpa Dokumen, 2 Sopir Dibekuk

BUKTI: Polres Jember saat menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi yang diangkut tanpa dokumen.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember membekuk dua sopir pengangkut pupuk bersubsidi tanpa dokumen secara ilegal pada Sabtu (12/11/2022) dini hari di Kecamatan Mayang. Masing-masing berinisial MZ, 37, dan AR, 27, asal Kabupaten Sampang, Madura. Dari mereka, polisi mengamankan pupuk Phonska berjumlah 160 sak atau delapan ton.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan bahwa pupuk tersebut hendak dikirim ke pemiliknya yang berada di Kabupaten Sampang, Madura. “Kedua tersangka ini hendak pulang ke Madura. Supaya kendaraan tidak kosong, mereka mencari muatan untuk mendapatkan ongkos. Mereka mendapatkan muatannya di Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo,” jelasnya saat press confrence, Rabu (16/11/2022) sore.

Saat mendatangi rumah penjual di Kecamatan Silo, lanjutnya, polisi tidak menemukan yang bersangkutan serta barang bukti lainnya. “Kita juga sudah berkoordinasi dengan Disperindag Jember bahwa kode pupuk tersebut bukan wilayah Jember,” ungkapnya.

Terkait  pemilik pupuk tersebut, AKP Dika mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dan berkoordinasi dengan polsek di tempat tujuan pengiriman. Pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik serta akan melakukan pengembangan dan penangkapan.

Tempat penangkapan tersangka, lanjutnya, ialah di jalan Pahlawan nomor 2, Dusun Krajan, Kecamatan Mayang. “Pelaku diamankan di Kecamatan Mayang,” lanjutnya.

Saat diinterogasi, pelaku telah mengankut pupuk bersubsidi sebanyak tiga kali. “Di Sampang, Bangkalan dan Jember,” jelasnya.

Untuk brang bukti yang berhasil diamankan, tambah AKP Dika, ialah delapan ton pupuk, satu buah gawai dan satu unit truk Mitsubishi. “Berikut barang bukti yang telah kami amankan,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf B atau huruf D juncto pasal 1 ke-2 E atau ke-3 E Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. “Ancaman hukumannya dua tahun penjara dengan denda maksimal 500 juta rupiah,” pungkasnya. (iaf/why)


Share to