Bagaimana Anggaran Covid-19 Jember Rp 107 M Jadi Temuan BPK? Ini Penjelasan Sekda

Andi Saputra
Monday, 21 Mar 2022 19:12 WIB

KONSULTASI: Penggunaan dana penanganan Covid-19 Kabupaten Jember tahun 2020 menjadi sorotan. Pasalnya, BPK menemukan penggunaan anggaran Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Akan tetapi, Sekda Kabupaten Jember Mirfano menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kemendagri.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten Jember tahun 2020 tengah diselidiki Polres Jember bersama Polda Jatim. Pemeriksaan itu buntut temuan BPK yang menyebutkan adanya dana Rp 107 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lalu, bagaimana penjelasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Mirfano terkait penggunaan dana Covid-19 2020 tersebut?
Pada Rabu (16/3/2022), Mirfano pernah memberikan penjelasan terkait temuan BPK tersebut. Mirfano mengatakan bahwa Pemkab Jember telah melakukan konsultasi secara online dengan Kepala Bidang Keuangan Pusat dan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri RI, Hilman Rosada, Sabtu (1/3/2022).
Hasil konsultasi itu, menyarankan agar Pemkab Jember bertindak hati-hati merespons temuan BPK tersebut. Pasalnya, penyajian anggaran Rp 107 miliar itu tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) karena dibayarkan ke rekanan pengadaan sebelum disahkan hingga melewati tahun anggaran pada 31 Desember 2020. Atau dengan kata lain, anggaran dibelanjakan tanpa melalui pengesahan Bendahara Umum Daerah (BUD).
Mirfano menguraikan, jika dilakukan pengesahan yang melampaui 31 Desember 2020, akan lebih berisiko karena Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tidak mungkin dibebankan pada tahun berikutnya, yakni tahun 2021 di masa kepemimpinan Bupati Hendy Siswanto. "Bisa dianggap fraud (Kecurangan Laporan Keuangan,Red) dari kacamata audit BPK,” Ujar Mirfano.
Oleh karenanya, merespons hal itu, Pemkab Jember diminta untuk tetap menempatkan dana Rp 107 miliar tersebut pada status sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). Selanjutnya, Pemkab Jember diminta menunggu BPK untuk melakukan koreksi dengan mendalami bukti-bukti detail transaksi lainya.

Mirfano menambahkan, yang menjadi catatan penting dalam konsultasi itu adalah agar para pejabat di daerah tidak melakukan belanja yang anggarannya tidak ada atau tidak cukup. "Apalagi mekanisme belanja tidak terduga, harus rencana kebutuhan belanja baru realisasi keuangan," katanya.
Untuk diketahui, dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diketahui total belanja Satgas Covid-19 Jember mencapai Rp 220,5 miliar. Tetapi sebanyak Rp 107 miliar ditemukan tanpa disertai pengesahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ),
Anggaran Rp 107 miliar tercatat untuk pengeluaran belanja uang saku, belanja alat kesehatan, belanja makan minum, belanja barang habis pakai, dan juga bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Namun dalam dokumen LHP BPK disebutkan, penyajian laporan pertanggungjawabannya tak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, sehingga BPK menilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. (as/don)

Share to
 (lp).jpg)