Kasus Pembunuhan 2013 di Jember Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap, 2 Buron

Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 14 May 2025 19:22 WIB

PELAKU: Dua pelaku pembunuhan yang terjadi pada 2013 silam di Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 2013 silam di Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru. Dari empat pelaku, dua ditangkap. Sedangkan dua lainnya masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christianto mengatakan, korban dalam kasus ini berinisial S alias PA (50). Ia dibunuh secara berencana oleh empat orang. “Pelaku utama adalah MY alias MJ, usia 70 tahun, seorang petani. Dia otak perencana pembunuhan ini,” katanya, Rabu (14/5/2025).
Anak MY, yakni SB, juga terlibat. Bersama dua tersangka lain, FR (30) dan SA (40), SB turut membacok korban. Ketiganya disebut ikut merencanakan pembunuhan dan menyerang korban secara bergantian.

Motif pembunuhan adalah balas dendam. Pasalnya, SB pernah dianiaya oleh anak korban berinisial F. “SB dibacok menggunakan senjata tajam, dan kasusnya saat itu sudah diproses oleh Polsek Sumberbaru,” jelas Bobby.
Usai kejadian pada 7 Februari 2013, para pelaku melarikan diri ke luar negeri. Setelah lebih dari 10 tahun, dua pelaku berhasil dibekuk saat pulang ke Jember karena urusan keluarga. “Dua lainnya masih DPO dan kami terus melakukan pengejaran,” tegas Bobby.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider 338, subsider 170 ayat 1, 2, dan 3, serta subsider 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)