Banggar Bahas Evaluasi Gubernur atas Pelaksanaan APBD 2022

Alvi Warda
Monday, 04 Sep 2023 14:41 WIB

EVALUASI: Rapat Banggar DPRD Kota Probolinggo bersama jajaran Pemkot Probolinggo, membahas evaluasi gubernur atas raperda tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Kota Probolinggo tahun 2022.
PROBOLINGGO, TADATODAS.COM - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat pada Senin (4/9/2023). Rapat bersama jajaran Pemkot Probolinggo tersebut agendanya membahas evaluasi gubernur atas raperda tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Kota Probolinggo tahun 2022.
Rapat Banggar itu dipimpin langsung Ketua DPRD Abdul Mujib. Para anggota Banggar hadir. Dari Pemkot Probolinggo hadir Sekda drg Ninik Ira Wibawati dan para kepala Perangkat Daerah.
Sekda Ninik membacakan poin-poin dari evaluasi Gubernur Jatim tersebut. Pertama, soal gambaran umum Raperda tentang Pertanggung-Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Berikutnya Rancangan Peraturan Wali Kota Probolinggo tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rinciannya, rancangan pada APBD 2022 adalah pendapatan sebesar Rp 955.089.232.639. Belanja Rp 1,080.134.068.338. Jadi ada defisit sebesar Rp 125.044.835.701.
Sedangkan evaluasi gubernur adalah: Pada Pasal 2 bagian batang tubuh Raperda Pertanggungiawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Kota Probolinggo untuk penulisan hasil perhitungan selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah, disebutkan surplus. Supaya disesuaikan sebagaimana hasil perhitungan dimaksud, yaitu "defisit".
Bagian ini mendapat respons dari anggota Banggar Imam Hanafi. Ia bertanya seperti apa detail salah penyebutan antara defisit dan surplus. "Padahal kan keduanya itu kontradiksi," katanya.
Sekda Ninik dengan bantuan Bidang Akuntasi Pemkot Probolinggo menjelaskan, hal itu sudah mendapat koreksi.
Evaluasi kedua, soal pembiayaan. Uraian laporan realisasi anggarannya, selisih anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 953.727.702.533. Realisasi Rp. 955.089.232.639. Selisih lebih Rp. 1.361.530.103. Tertulis, supaya diperhatikan dan disesuaikan penulisan hasil perhitungannya yaitu selisih lebih pada pasal 3 angka 1.

Evaluasi selanjutnya soal selisih anggaran penerimaan. Setelah perubahan sebesar Rp 309.375.779.547. Realisisasinya Rp 309.375.779.546. Sehingga terjadi selisih kurang sebesar Rp. 0,11.
Catatannya, Pasal 3 angka 4 bagian batang tubuh Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Kota Probolinggo terdapat perbedaan pencantuman nilai realisasi penerimaan pembiyaan daerah sebagaimana pada Lampiran I Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Atas kondisi tersebut supaya disesuaikan kembali mengingat ringkasan dimaksud merupakan Laporan Realisasi Anggaran yang telah dilakukan audited oleh BPK RI dan digunakan sebagai dasar empiris dan berkekuatan hukum terhadap laporan keuangan pemerintah daerah per 31 Desember 2022.
Terakhir soal selisih pembiayaan netto. Setelah perubahan sebesar Rp 309.375.779.547. Realisasinya, Rp 309.375.779.546. Ada selisih kurang sebesar Rp. 0,11.
Catatannya, supaya disesuaikan kembali, mengingat ringkasan dimasksud merupakan Laporan Realisasi Anggaran yang telah dilakukan audited oleh BPK RI dan digunakan sebagai dasar empiris dan berkekuatan hukum terhadap laporan keuangan pemerintah daerah per 31 Desember 2022.
Seluruh evaluasi tersebut sudah ditanggapi oleh Pemkot Probolinggo, sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Jatim.
Saat diwawancara, Ketua DPRD Abdul Mujib mengatakan untuk evaluasi oleh Gubernur Jatim tidak terlalu signifikan. Menurutnya, seluruh evaluasi dan tanggapan Banggar mengalir dengan lancar. "Tidak ada yang terlalu signifikan menurut saya. Jadi, semuanya berjalan dengan lancar," katanya. (alv/why)




Share to
 (lp).jpg)