Banyak Provider Internet Tidak Berizin di Kota Probolinggo, Ditenggat 10 Hari Urus Perizinan

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 15 May 2025 06:08 WIB

Banyak Provider Internet Tidak Berizin di Kota Probolinggo, Ditenggat 10 Hari Urus Perizinan

DEWAN: RDP Komisi III DPRD Kota Probolinggo membahas perizinan provider, Rabu (14/5/2025).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal perizinan provider jaringan internet. Dalam RDP ini terungkap banyak provider yang tidak berizin. Mereka diberi tenggat waktu 10 hari untuk mengurus perizinannya.  

Komisi III DPRD Kota Probolinggo mengundang 15 provider jaringan internet. Hanya 4 provider yang memiliki izin resmi rekomendasi teknisnya. Sedangkan 11 provider lainnya belum berizin.

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo Muhammad Abas. "Alhasil pada 29 April kemarin, kami mengirim surat ke RT/RW melalui camat soal larangan pemasangan kabel provider tanpa izin," katanya.

Menurut Abas, provider yang nekat memasang kabel tanpa izin tersebut, hanya meminta izin pada RT atau RW setempat. "Padahal aturannya jelas, harus mengurus izin OSS secara online pada kami dan dinas terkait lainnya," katanya.

Nantinya, setelah izin terbit, akan diteruskan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo. "Karena yang tahu teknisnya, standarnya itu PUPR," katanya.

Kepala Dinas PUPR Setyorini Sayekti mengatakan, memang hanya ada empat provider yang berizin. Sedangkan provider lainnya belum memperbarui proses izin OSS. "Di tahun 2020 izin manual, padahal sekarang harus mengurus izin melalui online sejak 2021," jelas perempuan yang karib disapa Rini itu. 

Untuk pemasangan tiang dan kabel, juga ada aturannya. Rini menjelaskan seperti jarak antara tiang harus melebihi 40 meter dan tidak boleh berada di tepat pinggir jalan. "Kami tidak akan memberikan rekomendasi di wilayah padat seperti Mayangan dan Kanigaran, karena juga menganggu estetika penataan kota," ucapnya.

Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo juga tengah mengurus retribusi untuk provider jaringan internet. "Sebetulnya ada peluang PAD ya disana. Kita akan mengurus itu, sehingga bisa diambil retribusi untuk pendapatan daerah," ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo Heri Poniman menegaskan, provider harus menjalankan aturan-aturan yang ada. "Harus ada waktu ini untuk mengurus izin, provider dikasih batas waktu saja," katanya.

Saiful Iman yang juga anggota Komisi III mengatakan, selain menaati aturan, provider juga harus mempertimbangkan estetika kota. "Ini kan Probolinggo sedang menjalankan misi Bersolek, harus dipertimbangkan juga. Masak kotanya penuh kabel kayak gitu?" ujarnya.

Sementara, Pram, salah satu provider dari Mega Akses Persada mengatakan siap menjalankan aturan. "Setuju kalau diberi waktu untuk mengurus. Kami jadi tahu bahwasanya ada aturan begini dan begitu. Sehingga, kami bisa menjalankan usaha ini dengan lancar," katanya saat diwawancara.

Ketua Komisi III DPRD Muhclas Kurniawan menyampaikan RDP pada Rabu pagi itu memang berawal dari keluhan masyarakat. "Kami memberikan beberapa rekomendasi termasuk waktu 10 hari mengurus izin," ujarnya.

DPRD Kota Probolinggo tidak ingin kehilangan investor, namun investor seharusnya mentaati aturan. "Kalau diperlukan rapat lintas OPD itu silakan. Diberitahu kalau ada aturan begini begitu, itu disampaikan," ucapnya.

Setelah mengurus ijin, Komisi III DPRD Kota Probolinggo akan terus memantau di lapangan. "Kalau ada provider yang tetap tidak memiliki izin, kami akan bersikap. Kita akan tertibkan. Bisa saja kami menyuruh Satpol PP untuk memotong kabel," tuturnya. (alv/why)


Share to