Bawaslu Jember: 14 Kecamatan Harus Hitung Ulang Proses Rekapitulasi

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 28 Feb 2024 10:52 WIB

Bawaslu Jember: 14 Kecamatan Harus Hitung Ulang Proses Rekapitulasi

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Bawaslu Jember menyebut ada 14 kecamatan yang harus melakukan penghitungan ulang hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan. Totalnya ada 29 TPS.

Sejumlah 14 kecamatan itu meliputi Jelbuk, Patrang, Mayang, Tempurejo, Arjasa, Mumbulsari, Silo, Sumberbaru, Sumbersari, Bangsalsari, Puger, Sumberjambe, Kaliwates dan Ajung.

Penghitungan ulang tersebut lantaran terdapat banyak kejadian khusus yang ditemukan. Permasalahan secara umum cenderung kepada dugaan pelanggaran akurasi data, yakni terdapat perbedaan/pergeseran angka antara C Hasil dengan D Hasil.

Terdapat pula perbedaan atau pergeseran angka antara C Hasil, D Hasil dan Sirekap sehingga Panwascam memberikan saran kepada PPK untuk menghitung ulang surat suara pada saat forum berlangsung dengan disaksikan oleh saksi parpol.

"Di setap kecamatan tersebut adanya hitung ulang 1 sampai 3 kali selama proses rekapitulasi. Menanggapi hal tersebut, kami turun langsung memastikan apakah terdapat indikasi kecurangan/manipulasi maupun kelalaian dari pihak tertentu,” kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, Rabu (28/2/2024).

Hal ini, lanjut Sanda, juga berkaitan dengan pengaduan maupun laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Jember selama tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan, yakni sejumlah 8 pengaduan sampai pada Selasa (27/2/2024).

"Delapan aduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran terkait prosedur, kejadian khusus/dugaan pelanggaran lainnya yang ditemukan terkait dengan sirekap, kejadian khusus gangguan keamanan yang ditemukan yakni konflik antar saksi parpol maupun dengan penyelenggara," imbuh Sanda.

Kendati demikian, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Wiwin Riza Kurnia, menyebut bahwa KPU harus mengevaluasi sebab terjadinya hitung ulang tersebut.

"Mulai dari kendala teknis dan perangkat, penekanan pada saat Bimtek KPPS dalam memahami tupoksi dan proses tungsura sampai selesai, serta sumber daya manusia yang sesuai," timpalnya. (dsm/why)


Share to