Bawaslu Jember Mulai Tertibkan APK Tak Taat Aturan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 04 Jan 2024 16:21 WIB

Bawaslu Jember Mulai Tertibkan APK Tak Taat Aturan

PENERTIBAN: Penertiban APK yang tidak sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023 oleh Bawaslu Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Administrasi terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan di Jember mulai dilakukan, Kamis (4/1/2024). Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 pada pasal 33 tentang Bahan Kampanye.

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 33 menyebut bahwa terdapat larangan ditempelkan di tempat umum. Di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia selaku PJ dari tahapan kampanye menjelaskan terkait penanganan pelanggaran yang diterima sampai saat ini ada tiga macam laporan.

"Penanganan pelanggaran yang diterima Bawaslu sampai saat ini ada tiga, yakni laporan tidak ditindaklanjuti, masih dalam proses penanganan dan masih dalam penerimaan laporan," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Jember menjadwalkan penertiban sebanyak tiga kali sebelum masa tenang. Pada penertiban pertama yang dilakukan serentak oleh Panwascam se-Kabupaten Jember di tanggal 22 Desember 2023 lalu, terdapat 10.118 APK yang ditertibkan.

Terdapat 10.000 buah APK yang melanggar Perbup, seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik atau tiang telepon. Sedangkan sejumlah 118 buah karena melanggar PKPU, seperti dipasang di tempat ibadah, dipasang di tempat pemerintahan, fasilitas kesehatan dan dipasang di tempat pendidikan. Dengan rincian sebagai berikut:

- Alat Peraga Capres – Cawapres sebanyak 577 buah;

- Alat Peraga Calon Legislatif sebanyak 9.169 buah;

- Alat Peraga Calon DPD sebanyak 372 buah.

"Sebelum kegiatan penertiban dilakukan, kami (Bawaslu) telah berkoordinasi dengan Peserta Pemilu dan memberikan pemahaman tentang prosedur di dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi. Kami sudah memberikan saran perbaikan," imbuh Devi.

Setelah saran perbaikan tidak ditindaklanjuti, maka hal itu baru dijadikan temuan. Jadi pengawas tidak tiba-tiba tanpa alasan melakukan penertiban. Perlu diketahui, Untuk penertiban APK selanjutnya diagendakan pada tanggal 12 Januari 2023 dan dilakukan secara serentak. (dsm/why)


Share to