Bawaslu Kota Probolinggo Siap Rekrut Pengawas TPS, Butuh 338 Orang

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 12 Sep 2024 16:19 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Siap Rekrut Pengawas TPS, Butuh 338 Orang

RAKOR: Bawaslu Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo juga melaksanakan tahapan demi tahapan pengawasan pelaksanaan Pilkada 2024. Pada Kamis (12/9/2024), ada pembukaan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pendaftaran PTPS ini berlangsung sampai 28 September 2024. Warga Kota Probolinggo bisa mendaftar dengan memenuhi persyaratan ke Kelurahan masing - masing.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga, dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan PTPS dalam Pilkada 2024 serentak.

Dalam sambutannya, Johan menyampaikan ada mekanisme yang berbeda dibanding pendaftaran PTPS pada saat Pemilihan Legislatif. "Kalau Pilkada ini, warga bisa mendaftar ke Kelurahan. Nanti akan ada papan pengumuman di masing - masing kelurahan di Kota Probolinggo," ujarnya.

Pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi sekitar pukul 14. 30 WIB itu, Bawaslu Kota Probolinggo menghadirkan seluruh lurah di lingkungan Kota Probolinggo. "Akan kami komunikasikan lebih dengan bapak dan ibu lurah sekalian. Sebab pendaftaran ini akan ada beberapa gelombang," katanya.

Acara dilanjutkan penyampaian materi "Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Penyelanggaraan Pilkada 2024" oleh pemerhati sosial politik Ahmad Hudri. Ia menyampaikan peran PTPS sangat penting.

"PTPS harus mampu mengawasi. Meski ada Linmas, ada saksi partai, namun PTPS harus mengawasi dengan baik dan benar. Nah inilah ruang pengawasan yang bisa dilakukan PTPS," ucapnya.

Hudri juga menyampaikan berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016, Pasal 131 pemerintah daerah dan masyarakat memiliki partisipasi dan peran. "Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat," katanya.

Partisipasi masyarakat yang dimaksud dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.

"Catatannya, tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Calon. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan," ujarnya.

Sementara, pada Pasal 133 A, pemerintahan daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Materi kedua diberikan oleh Johan. Ia membeberkan syarat pendaftaran PTPS, seperti harus warga negara Indonesia; usia paling rendag 21 tahun; berdomisili Kota Probolinggo; tidak menjadi tim kampanye pasangan calon serta tidak menduduki jabatan politik atau pemerintahan.

Saat diwawancara, Johan menyampaikan Bawaslu membutuhkan 338 PTPS. "Sesuai dengan jumlah TPS. Ada dua gelombang. Gelombang kedua akan dibuka jika di gelombang pertama tidak tercapai," katanya.

Ia berharap PTPS terpilih akan mengawasi seluruh tahapan pemilihan. Masa kerjanya, 23 hari sebelum pencoblosan dan tujuh hari setelah pencoblosan. "Pendaftaran PTPS Pilkada lebih dimudahkan, seperti surat pernyataan yg sebelumnya membutuhkan empat materau, sekarang dipangkas jadi satu," ujarnya.

Nah, terkait tim kampanye yang tidak diperbolehkan mendaftar Bawaslu akan mendata dengan memeriksa Sipol Online, "Kalau tercantum, nanti akan kami coret," ucapnya. (alv/why)


Share to