Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas DPRD dalam Kampanye, Kasus Tidak Bisa Diproses

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Wednesday, 24 Jan 2024 20:24 WIB

Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas DPRD dalam Kampanye, Kasus Tidak Bisa Diproses

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo menemukan dugaan pelanggaran kampanye penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye oleh salah satu pimpinan DPRD Kota Probolinggo yang juga calon legislatif dari Partai Golkar. Namun, kasus itu meski sudah dilaporkan ke Bawaslu Jatim, ternyata dinyatakan tidak bisa diproses.

Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Kota Probolinggo Putut Gunawarman, membenarkan hal ini. Putut tidak menyebutkan nama seorang pimpinan DPRD yang dimaksud. Namun, pimpinan DPRD tersebut mengarah pada Wakil Ketua Fernanda Zulkarnain.

Putut kemudian bercerita bahwa temuan Bawaslu ini bermula dari hasil laporan dari Pengawas Kecamatan (Panwascam). Mulanya pada tanggal 17 Desember 2023 yang bersangkutan menghadiri acara kampanye pasangan capres - cawapres nomor urut 02 di Ballroom CU Mandiri Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran.

“Iya benar, kami menemukan dugaan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas negara oleh salah satu pimpinan DPRD Kota Probolinggo,” katanya.

Salah satu pimpinan DPRD tersebut menggunakan mobil Innova Reborn berplat hitam. Pihak Panwascam kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Bawaslu Kota Probolinggo. Pihak Bawaslu kemudian mencari tahu denga mengkroscek kebenarannya kepada Sekretariat DPRD Kota Probolinggo. Proses kroscek itu baru dijawab pada 3 Januari 2024. Lalu dibenarkan bahwa mobil tersebut adalah mobil dinas salah satu dari pimpinan DPRD.

Atas beberapa bukti yang telah dikumpulkan ini, Bawaslu melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

“Iya, sebelumnya kami mengkroscek kepada sekwan apakah benar mobil yang digunakan oleh yang bersangkutan adalah mobil dinas. Ternyata benar, dan kami langsung melaporkan kepada Bawaslu Jatim,” tambahnya.

Namun, temuan Bawaslu Kota Probolinggo ini dinyatakan tidak bisa diproses karena lewat dari jeda waktu pelaporan yang ditentukan. 

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga menjelaskan bahwa untuk dugaan kasus penggunaan fasilitas negara oleh satu pimpinan DPRD ini tidak bisa berlanjut. Kabar ini diterima oleh Bawaslu saat proses klarifikasi pada Sabtu (20/1/2024) di Bawaslu Provinsi Jatim.

"Iya, untuk pelaporannya tidak bisa teregistrasi. Karena lewat jeda waktu 7 hari. Seharusnya proses dugaan pelanggaran bisa diproses selama kurun waktu 7 hari dari temuan," kata Johan.

Kendati demikian, Bawaslu Provinsi Jatim kemudian merekomendasikan agar Bawaslu Kota Probolinggo berkirim surat peringatan dan himbauan kepada seluruh pejabat publik, anggota DPRD maupun ASN agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.

Selain itu, Bawaslu akan terus memperkuat pencegahan dan pengawasan potensi pelanggaran, karena masa kampanye masih berlangsung beberapa minggu ke depan.

Sementara, Fernanda Zulkarnain saat dikonfirmasi hanya memberi keterangan singkat. "Kami sudah mengklarifikasi dan menceritakan semua kronologinya kepada Bawaslu Kota Probolinggo," katanya kepada tadatodays.com. (mel/why)


Share to