Berkas Korupsi Pengadaan Aplikasi Diskominfo Kota Pasuruan Lengkap

Lailiyah Rahmawati
Lailiyah Rahmawati

Monday, 25 Jan 2021 16:00 WIB

Berkas Korupsi Pengadaan Aplikasi Diskominfo Kota Pasuruan Lengkap

Ilustrasi

PASURUAN, TADATODAYS,COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan akhirnya merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan. Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21, yang kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan.

Soemarno, Kepala sie Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, kepada tadatodays.com mengungkapkan, bahwa berkas sudah dinyatakan P-21 sejak minggu kemarin. “Selanjutnya menunggu tahap dua dan dilimpahkan ke pengadilan," kata Soemarno.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejari Kota Pasuruan yang juga melibatkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) untuk menghitung kerugian negara pengadaan lima aplikasi di tahun 2018 dan 2019 itu. Bahkan versi APIP, kerugian negara akibat korupsi itu lebih besar dari kerugian negara versi BPKP.

Jika berdasarkan audit BPKP, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 289 juta, sedangkan hasil perhitungan negara versi APIP Kota Pasuruan sekitar Rp 295 juta.

Rachmad Sahlan Sugiarto, kuasa hukum ketiga tersangka mengungkapkan, saat ini dirinya dan tim tidak akan banyak merinci rencana-rencana untuk persidangan nantinya. Termasuk, rencana menghadirkan saksi ahli yang bisa meringankan terdakwa. "Nanti di persidangan saja," ujarnya.

Di sisi lain, masa penahanan tiga tersangka yakni FK, SW, dan MP akan habis pada tanggal 13 Februari mendatang. Sebelumnya, penahanan ketiganya telah diperpanjang selama 40 hari sejak 4 Januari 2021. (ly/don)


Share to