Berkas Pendaftarannya Dikembalikan Panitia, Tiga Bacakades Mengadu ke DPRD

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 01 Dec 2021 20:31 WIB

Berkas Pendaftarannya Dikembalikan Panitia, Tiga Bacakades Mengadu ke DPRD

PILKADES: DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menerima aduan soal pilkades. Kali ini, tiga orang bacakades yang datang dan mempersoalkan berkas pendaftarannya yang dikembalikan oleh panitia pilkades tingkat desa.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sebanyak tiga bakal calon kepala desa (bacakades) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (01/12/2021). Kedatangan mereka untuk meminta penyelesaian kasus pendaftaran pilkades di desanya masing-masing.

Ketiganya adalah Sumaryono, bacakades dari Desa Curahsawo, Kecamatan Gending. Fauzi, bacakades dari Desa Pikatan Kecamatan Gending, dan Nur Hasan, bacakades dari Desa Klampok, Kecamatan Tongas.

Mustofa, selaku kuasa khusus dari ketiganya mengatakan kalau berkas pendaftaran milik tiga kliennya itu dikembalikan oleh panitia. Seperti, berkas milik Sumaryono yang dikembalikan oleh panitia pilkades tingkat desa sebelum tahap verifikasi selesai.

Hal yang sama juga dialami bacakades Fauzi. Berkasnya juga dikembalikan sebelum tahap verifikasi. “Dengan diiming-imingi bakal dipanggil lagi dikemudian hari oleh panitia,” kata Mustofa. Tetapi hingga saat ini belum mendapat panggilan.

Sedangkan Nurhasan, berkasnya dikembalikan karena tidak melampirkan surat keterangan sudah vaksin kedua. Padahal yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dari instansi kesehatan, yang menyebutkan masih akan divaksin di kemudian hari. "Ini yang kami permasalahkan," terangnya pada awak media.

Mustofa mengaku sedikit lega, karena dalam audiensi yang dilakukan di ruang Badan Anggaran Badan Musyawarah (Banggar Banmus) itu, pihak dewan memberikan rekomendasi untuk segera menyelesaikan masalah tersebut sampai tanggal 7 Desember 2021.

Namun, kata Mustofa, jika permasalahan tersebut belum selesai maka tahapan penetapan cakades di tiga desa tersebut bisa ditunda. Tetapi jika prosesnya selesai sebelum berakhirnya tahapan verifikasi, maka bisa dilanjutkan sesuai dengan jadwal tahapan.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi A DPRD setempat, Joko Wahyudi. Saat dikonfirmasi usai audiensi, Joko mengatakan bahwa pihaknya menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan sampai tanggal 7 Desember.

Tapi jika belum selesai hingga berakhirnya masa verifikasi berkas pendaftaran, kata Joko, maka jadwal penetapan cakades bisa ditunda sampai tanggal 5 Januari 2022. “Jangan sampai mengorbankan desa-desa lainnya yang tidak bermasalah,” kata Joko.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo menuturkan kalau hal tersebut bakal diajukan kepada Plt. Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko.

Dengan harapan masalah ini dapat terselesaikan sebelum tanggal 7 Desember 2021. Tetapi jika masih ada yang kurang puas maka bisa mengambil langkah lain."Bisa menggugat ke pengadilan," tuturnya.

Ia juga menyampaikan, sebenarnya pengembalian berkas sebelum selesainya tahapan verifikasi itu tidak diperkenankan. Harusnya berkas tersebut diteliti dulu, yang kemudian diumumkan pada proses penetapan bacakades. (ang/don)


Share to