BLT Pegawai Rokok Tidak Cair sebab Data Terlambat

Alvi Warda
Alvi Warda

Tuesday, 24 Jan 2023 17:46 WIB

BLT Pegawai Rokok Tidak Cair sebab Data Terlambat

BAHAS BLT: Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Selasa (24/1/2023), membahas dana BLT-DBHCHT.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi III DPRD Kota Probolinggo pada Selasa (24/1/2023) kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Banyak pegawai rokok yang tak dapat BLT-DBHCHT disebut karena keterlambatan data nama.

Kamis (5/1/2023) lalu Komisi III sudah mengadakan RDP membahas soal ini. Tepatnya hanya ada 17 pekerja yang mendapat BLT-DBHCHT, dari sebelumnya disebutkan 50 orang. Padahal, pegawai yang terverifikasi dan harus mendapat dana BLT ini ada sekitar 193 orang.

Dana DBHCHT yang diterima Kota Probolinggo sendiri pada 2022 sebesar Rp 21 M. Dana itu dirinci 70 persen masuk dana sosial, seperti kesehatan, hukum, sosialisasi rokok dan lain-lain. Sementara 30 persennya dijadikan dana BLT.

Seharusnya para pekerja rokok mendapatkan Rp 6 miliar lebih. Namun, di tahun 2022 mereka hanya sekali mendapat dana BLT, sebesar Rp 600 ribu.

Sedangkan dalam RDP Selasa itu, Deny Bagus Erwanto selaku kabid pada Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) menjelaskan, tidak cairnya dana BLT ini sebab keterlambatan data. Bersama Dinas Sosial, mereka mendata melalui kelurahan, tercatat ada 54 pegawai. Nama-nama itu sudah diajukan melalui Perwali 2022 yang merujuk PMK 215 tahun 2020.

Perwali tersebut disebutkan acuan nama yang mendapat BLT. Mereka mengajukan ke pemerintah provinsi pada Oktober. Lalu, baru diserahkan kembali ke Pemerintah Kota Probolinggo pada Desember. "Sudah tidak bisa diajukan lagi, sebab sudah disetorkan (nama pegawai,red)," katanya.

Maknanya, para pegawai itu sudah tidak bisa menerima dana BLT. Lalu kemana uang yang dibunyikan sebagai dana BLT tersebut?

Dalam RDP itu disebutkan, dana itu dipakai untuk sosialisasi dan universal health coverage (UHC), dan juga alat kesehatan. Sedangkan kedua bagian itu dinyatakan sudah memiliki jatah dana sendiri.

Menurut Ketua Komisi III Agus Riyanto, hal itu tidak seharusnya terjadi. Sebab, bagian kesehatan maupun sosialisasi sudah memiliki dana dari DBHCHT. "Tapi kalau sudah terlanjur, ya mau bagaimana lagi? Cuma, harapan kami, agar hal ini tidak terjadi di tahun 2023," ujarnya. (alv/why)


Share to