Buntut Ruwetnya Perizinan, Ombudsman Jatim Turun ke Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 16 Sep 2020 21:31 WIB

Buntut Ruwetnya Perizinan, Ombudsman Jatim Turun ke Jember

REKOMENDASI: Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Jawa Timur Muflihul Hadi saat memberikan keterangan perihal kajian ombudsman.

JEMBER-TADATODAYS.COM - Ombudsman Perwakilan Jawa Timur melakukan kajian singkat atau rapid assesment tentang pelaksanaan kebijakan pendelegasian kewenangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Jember.

Kajian itu menyusul adanya 4 pengaduan yang diterima ombudsman pada tahun 2019 dari masyarakat Jember, perihal lambannya perizinan. Pihak ombudsman kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Jember di ruang Banmus, Rabu (16/9/2020)

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Jawa Timur Muflihul Hadi usai RDP mengatakan, dari hasil kajian singkatnya itu, ditemukan bahwa Kabupaten Jember belum melaksanakan pendelegasian kewenangan perizinan.

Padahal, Jember sudah memiliki Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Akibatnya, perizinan IMB lambat. “Jember sudah ada PTSP tapi masih butuh rekomendasi (izin bupati, Red) berarti Jember belum melaksanakan pendelegasian,” terang pejabat yang akrab disapa Muflihul itu.

Menurut Muflihul, perihal perizinan seharusnya cukup diselesaikan oleh Dinas PTSP sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah. “Dinas PTSP bukan hanya menerima berkas, tapi juga mengurus diposisi, tanda tangan dan semuanya berkaitan dengan perizinan,” ujarnya.

Saat ini pihaknya mengaku sedang fokus pada kajian perizinan IMB. Namun tidak menutup kemungkinan ombudsman akan menarik kajian ke bidang lainya. Sebab berdasarkan survei kepatuhan pada tahun 2019, ombudsman memberi rapot kuning untuk Kabupaten Jember, lantaran dinilai masih buruk dalam pelayanan publik.

“Karena laporan perihal IMB. Kajian kami itu dulu. Tapi kami akan masuk ke bidang-bidang lain,” imbuhnya. Muflihul berjanji, usai menyelesaikan semua kajian, pihaknya akan segera memberikan saran perbaikan.

Saran perbaikan itu bisa ditindaklanjuti dengan membuat regulasi baik peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup). “Ombudsman akan menyurati dan terus memantau lalu menagih produk hukum itu,” pungkasnya. (as/sp)


Share to