Bupati Jember Larang Orang Tua Nikahkan Anaknya, Ada Apa?

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 28 May 2024 18:53 WIB

Bupati Jember Larang Orang Tua Nikahkan Anaknya, Ada Apa?

Bupati Jember Hendy Siswanto Lindungi Anak SMP Dari Nikah Dini.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Bupati Jember Hendy Siswanto mencanangkan larangan orang tua menikahkan anaknya yang masih duduk di bangku SMP. Larangan itu akan diformat dalam bentuk penandatangan pakta integritas, sebagai salah satu strategi untuk menekan tingginya angka nikah dini yang disebut menjadi akar tingginya angka stunting.

"Surat pakta integritas tidak menikahkan anak ini bentuk tanggung jawab. Nikahkan gampang tapi masa depan anaknya gimana nanti," kata Bupati Hendy Siswanto, Selasa (28/5/2024).

Hendy menyebut pada tahun 2024 terdapat 1.300 pengajuan dispensi nikah, dimana sebagian besar merupakan anak usia SMP. Data itu, kata dia, menjadi persoalan serius lantaran pernikahan dini juga akar kasus stunting.

Dalam forum rembuk stunting yang digelar Pemkab Jember di Pandapa Wahyawibawagraha, Selasa (28/5/2024) siang, Hendy mencanangkan sejumlah strategi penurunan kasus stunting. Selain langkah serentak intervansi penurunan stunting, mengeluarkan surat larangan menikahkan anak SMP, Hendy juga akan menerbitkan surat intruksi bagi RT/RW agar melakukan gerakan peduli Ibu hamil dan anak.

"Kami akan terbitkan SE supaya saling mengingatkan dan peduli dan mau mengantarkan ke Posyandu," katanya.

Untuk diketahui, berdasar survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 balita berisiko stunting di Kabupaten Jember, berada di urutan nomor 4 di Provinsi Jawa Timur.

Survei dari Kementerian Kesehatan RI ini mencacat prevalensi status gizi balita di Kabupaten Jember mencapai 29,7 persen, di antaranya stunting. (as/why)


Share to