Bupati Jember: SK 4.715 GTT dan PTT Tuntas Akhir April 2022

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 18 Apr 2022 15:52 WIB

Bupati Jember: SK 4.715 GTT dan PTT Tuntas Akhir April 2022

SAH: Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan SK pada GTT dan PTT. Rencananya, SK tersebut akan tuntas diserahkan April 2022.

Keputusan (SK) penetapan status bagi 4.715 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) selesai dan diserahkan bulan April tahun 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Bupati Hendy –sapaan akrabnya- saat penyerahan SK guru GTT dan PTT yang digelar di Masjid Al Muta'allimin, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu, Senin (18/4/2022). Pada kesempatan itu, sedikitnya terdapat 95 orang GTT dan 68 orang PTT yang menerima SK penetapan status secara langsung dari Bupati Hendy.

Hendy mengatakan, saat ini Pemkab Jember tengah melakukan verifikasi data calon penerima SK penetapan status. Hal tersebut dilakukan agar penerima SK tepat sasaran.

“Ada ribuan SK untuk GTT dan PTT yang akan kami serahkan. Saat ini ada juga data yang masih dilakukan verifikasi, agar SK tepat sasaran,” katanya.

Melalui SK tersebut, GTT dan PTT akan mendapat standar hak pendapatan yang sama setiap bulan. Yakni sebesar Rp 1,8 juta dengan rincian potongan untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rp 117.783 dan iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 12.720.

Pihaknya berharap, setelah menerima SK, GTT dan PTT bekerja lebih bersemangat dan memberikan kinerja terbaiknya di lembaga tempatnya mengabdi selama ini. “Biasanya gaji ratusan ribu saja semangat, apalagi sekarang,” katanya.

Terpisah, Hastin, GTT dari SDN 4 Kesilir Wuluhan mengaku lega. Lantaran SK tersebut merupakan penantianya selama 18 tahun terahir. “Alhamdulilah selama ini saya nunggu SK agar jelas posisi saya. Akhirnya ada perhatian dan keluar SK ini,” terangnya.

Hastin mengatakan, menjadi guru adalah profesi yang telah dipilihnya sejak selesai kuliah pada tahun 2004 silam. Seiring berjalanya waktu, menjadi guru tidak tetap belum memberikan kesejahteraan ekonomi baginya.

Namun demikian, kecintaanya pada dunia mengajar tidak dapat ditinggalkan. Hingga akhirnya mengajar dengan gaji pas-pasan tetap dijalani olehnya hingga 18 tahun. Baru saat ini mendapat SK dengan honor yang layak. (*/as/sp)


Share to